SUMENEP – Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan oleh DPRD Sumenep tahun 2014, khususnya terkait poin yang menyebutkan bahwa bangunan gedung baru harus memiliki corak dan karakter budaya Madura, dimungkinkan tidak dapat diterapkan tahun ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PU Cikatarung) Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan penerapan Perda tentang Bangunan Gedung tahun ini tidak memungkinkan. Pasalnya, perda itu masih dalam proses perundangan. “Kalau rencana itu (gedung berkarakter bangunan khas Madura, Red.) oke,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut Bambang, jika nantinya Perda Bangunan Gedung itu sudah disepakati, maka secara otomatis setiap bangunan gedung yang baru paling tidak ada nuansa budaya yang harus ditonjolkan dalam bangunan fisiknya. Karena di dalam Perda itu, imbuhnya, menyebutkan bahwa unsur budaya Madura harus masuk.
Namun, Bambang mengaku masih belum menerapkan Perda tersebut untuk bangunan baru yang sedang didirikan tahun ini. Tapi yang jelas, sambungnya, Dinas PU Cipta Karya sudah menerapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Rencana detail tata ruang, ini sudah jalan. Sehingga pada proses perizinan selanjutnya, yang terkait perijinan pendirian bangunan itu harus mengacu pada Perda itu,” urainya, Selasa (30/9).
Selain itu, Bambang menjelaskan, meskipun Perda Bangunan Gedung nantinya diterapkan, gambaran bangunanannya tidak harus kaku. “Artinya bangunan gedung itu tidak harus begini dan begitu. Tapi bangunan gedung itu memberikan penerapan tertentu. Yang penting mempunyai nilai-nilai lestari. Itu yang menjadi pedoman dalam penerapan Perda Bangunan Gedung nanti,” tuturnya.
Paling tidak, lanjut Bambang, kalau masalah pelestarian nilai-nilai budaya itu merupakan hal berbeda. Pasalnya sudah ada undang-undang Cagar Budaya. “Cagar budaya itu ada hitungannya lagi, yang masuk bangunan cagar budaya adalah bangunan yang dibuat tahun 1970-an ke bawah. Sedangkan kalau Perda Bangunan Gedung, hanya mengarah pada penataannya saja,” tutup mantan Kadisbudparpora itu. FATHOL ALIF