PAMEKASAN – Pol PP kembali mengumbar janjinya akan mencabut izin tempat karaoke yang bermasalah. Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP Pemkab Pamekasan, Yusfu Wibisono, sekalipun pemilik tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan sudah mulai melengkapi izin dan sudah ada sebagian izinnya lengkap, namun bukan berarti pemilik karaoke boleh semena-mena mengoperasikan usahanya. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Tempat Karaoke, yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengunjung, dan pemandu karaoke.
Tempat karaoke harus terbuka dan pemandu karaokenya harus sopan dengan baju yang wajib menutupi aurat. Apabila pemilik usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukan di Perbup, maka Pol PP berhak memberikan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang akan diberlakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemilik karaoke, mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi hingga sanksi terberat pencabutan izin usaha penyelenggaraan karaoke. Langkah itu sebagai upaya untuk membersihkan Pamekasan dari kemaksiatan yang dilegalkan.
Tapi sayangnya, Pol PP kerap kali berdalih, seluruh tempat karaoke di Pamekasan sudah sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Perbup. Padahal dalam Perbup itu jelas disampaikan seluruh tempat karaoke di Pamekasan harus bernuansa tempat karaoke keluarga.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Pol PP Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibisono mengaku lembaganya akan bertindak tegas terhadap setiap usaha tempat karaoke yang melanggar Perbup. Makanya, hampir setiap malam Pol PP melakukan patroli.
Puncaknya, kata Yusuf, penutupan dua tempat karaoke di Pamekasan yang belum mengantongi izin operasional, yakni tempat karaoke yang berada di rumah makan Barokah, Ambat, Tlanakan, Pamekasan, dan tempat karaoke yang berada di rumah makan Dapur Desa Jalan Raya Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.
Yusuf mengaku akan terus melakukan pengintaian terhadap sejumlah rumah makan, yang ditengara dijadikan tempat usaha multi fungsi. Yakni usaha rumah makan dan usaha karaoke. Khususnya yang belum mengantongi ijin operasional.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan Amanatul Khoirot menuding POL PP masih lamban dalam melakukan tindakan tegas terhadap pemilik karaoke yang menyalahi perbup dan terkesan tebang pilih. Sebab, penyegelan dua tempat karaoke menunggu kritik dari masyarakat. Baru pasukan penegak perda itu mau melakukan tindakan tegas.
Menurut Ira sapaan akrabnya, POL PP masih setengah hati dalam melakukan tindakan kepada pemilik modal di Pamekasan. Termasuk pengusaha tempat karaoke yang peruntukannya tak sesuai perbup. Berbeda saat melakukan eksekusi terhadap Pedangang Kaki Lima (PKL) jika melanggar ketentuan yang ada.
Sebagai aktivis Pamekasan, ia mengaku kecewa dengan kinerja POL PP Pamekasan. Kesannya hukum lebih tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya hukum lebih ditegakkan ke para PKL dan pedangang asongan, sementara ragu menerapakan aturan kepada Pemilik modal.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Moh. Sahur mewacanakan pembubaran POL PP. Sebab, satuan itu dinilai gagal menegakkan perda ataupun perbup di Pamekasan. Lembaga itu dinilai hanya membebani APBD sedangkan kinerjanya tak jelas. (FAKIH AMYAL/UZI/RAH