BANGKALAN – Dua anggota polisi yang berdinas di Polres Bangkalan ditangkap Ditreskoba Polda Jawa Timur, Rabu (24/9) waktu lalu. Kedua polisi ini dibekuk lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tidak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tetapi juga di duga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Keterlibatan dua anggota kepolisian itu semakin menunjukkan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat semakin memprihatinkan. “Ya memang benar jika dua anggota kami terindikasi terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Saat ini telah di tangani Ditreskoba Polda Jawa Timur,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut mantan Kasubdit Gak Kum Ditpolairud Polda Jatim itu, dua anggota ditangkap di wilayah Bangkalan saat mengkonsumsi sabu-sabu. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum. Masing-masing anggota yang terlibat kasus ini, berinisial G (28) dan Y (30). Namun, sayangnya Sulistyono enggan menyebutkan asal satuan kedua anggota itu berdinas.
“Intinya anggota Polres, bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba itu tidak ada toleransi. Harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak mau main-main dengan hal ini,” tegasnya.
Saat disinggung kemukinan kedua anggota tersebut mendapatkan sanksi pemecatan dari korps berbaju hijau itu, Sulistyono tidak memberikan penjelasan secara gamblang. Hanya saja, ia menyatakan akan menunggu hasil proses hukum, tergantung dari putusan pengadilan nantinya. Dari putusan itulah nantinya dapat diketahui langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menentukan nasib kedua anggota yang terlibat narkoba tersebut.
“Dilihat nanti proses hukumnya seperti apa. Yang jelas untuk saat ini belum bisa menentukan apakah dipecat atau tidak,” tandasnya.
Perlu diketahui, dua anggota polisi berinisial G (28) dan Y (30) yang bertugas di Polres Bangkalan, saat ini meringkuk di sel tahanan Ditreskoba Polda Jawa Timur. Sebab, kedua anggota itu tertangkap basah saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penyelidikan petugas Polda Jawa Timur, diketahui bahwa G dan Y juga sebagai pengedar. Hal itu di awali saat G memesan 9 gram sabu.
Kemudian, keduanya bersepakat untuk dan melakukan transaksi sabu seberat 3 gram dengan harga senilai Rp 2.850.000. Tidak berhenti disitu saja, keduanya lalu menjual 5 gram sabu pada seorang pria berinisial MS di wilayah Kecamatan Kokop, dengan harga 3,6 juta. DONI HERIYANTO/RAH