BANGKALAN – Pengerjaan proyek jalan kembar kini mulai digarap. Surat Perintah Kerja (SPK) sudah turun. Pekerjaan tersebut meliputi pengaspalan/ hotmix. Proyek jalan kembar tersebut telah menelan anggaran Rp 14 miliar pada tahun 2013. Namun anggaran tersebut dinilai belum cukup, sehingga pada tahun 2014 mendapatkan suntikan dana Rp 9 miliar. Penambahan dana tersebut diberikan karena belum bisa memenuhi pengerjaan jalan sebelumnya.
“SPK sudah turun 12 September lalu. Pekerjaannya untuk hotmix,” kata Taufan Zariansyah, Kepala PU Bina Marga dan Pengairan.
Disinggung mengenai permasalahan tanah yang sebagian belum dibebaskan. Dirinya mengaku tidak berwenang mengenai hal itu, karena Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan ketua Panitia pembebasan lahan. Namun upaya hukum telah ditempuh guna penyelesaian mengenai pembebasan lahan.
“Kita kerjakan dulu dan loncati pekerjaan tanah yang belum beres sampai menunggu masa persidangan. Sebab, sebagian tanah warga belum dibebaskan,” terangnya.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, ada sebagian tanah yang masih terkendala pembebasan lahan, sehingga masih belum terselesaikan dengan baik. Ketidaksepakatan harga dinilai menjadi kendala belum dibebaskan sebagian lahan milik warga.
“Tanah milik pak Mat Yasin masih belum terselesaikan. Lebih jelasnya ke Sekda Daerah,” jelas Winarto, Sekretaris tim pembebasan lahan saat dikonfirmasi.
Dia yang juga menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, mengaku sudah berupaya untuk menyelesaikan semaksimal mungkin kendala di lapangan, tapi hingga saat ini masih belum terselesaikan juga. Kemungkinan besar, masalah pembebasan lahan tersebut akan berujung di meja hijau. Menurut peraturan, jika tanah yang akan digunakan untuk fasilitas umum belum juga terselesaikan. Baik kesepakatan harga sudah ketemu, tetapi pemilik belum juga memberikan kata sepakat maka akan dititip ke pengadilan.
“Sisa lahan yang akan digunakan untuk fasum itu, jika belum terbebaskan juga karena adanya kendala. Nantinya, uang yang sudah ditetapkan aprisal, bisa dititipkan ke pengadilan. Itu berdasarkan aturan,” ungkapnya.
Dia menerangkan, sesuai harga yang ditetapkan aprisal tanah, mengenai harga di kawasan jalan kembar telah ditentukan harganya berdasarkan perbidang tanah, sehingga tidak sama antara satu dan lainnya. Secara umum, dulu harga tanah dihitung rata-rata, tetapi sekarang hitungannya perbidang.
“Saya tidak hafal mengenai harga perbidangnya, lebih tepatnya data tersebut dimiliki pemkab Bangkalan,” ujarnya. MOH RIDWAN/RAH