PAMEKASAN – Ribuan perahu berukuran di bawah GT-7 milik nelayan Pamekasan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan belum mengantongi surat pelayaran yang disebut pas kecil. Padahal, surat pelayaran merupakan dokumen pelayaran yang harus dipegang oleh pemilik perahu saat melakukan aktivitas menangkap ikan, layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dikantongi oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Berdasar data di Bagian Perhubungan Laut dan Udara, Dishubkominfo Pamekasan, ada 1.618 perahu milik nelayan Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 6 Kecamatan di Pamekasan belum memiliki Pas kecil. Diantaranya, 566 perahu yang bersandar di pesisir Kecamatan Tlanakan, 279 perahu yang bersandar di pesisir Kecamatan Pademawu, 148 perahu yang bersandar di pesisir Kecamatan Larangan, 96 perahu yang bersandar di pesisir Kecamatan Galis, 284 perahu yang bersandar di pesisir Kecamatan Pasean, dan 245 perahu yang bersandar di pesisir Batumarmar, Pamekasan.
Apabila saat pelayaran, perahu-perahu tersebut tidak mengantongi Pas kecil, maka Polisi Air Polda Jawa Timur, dapat memberikan sanksi kepada pemilik perahu ataupun awak kapal. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut, maka pemilik kapal terancam pidana.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Disshubkominfo) Pamekasan, Moh Zakir melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara, Sanusi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan banyaknya perahu milik nelayan yang belum mengantongi surat pelayaran. Pihaknya, hanya berkewajiban memberikan pembinaan dan arahan kepada pemilik perahu untuk segera mengurus Pas kecil, demi keamanan pelayaran saat menangkap ikan.
Sanusi mengambil pelajaran dari kejadian tertangkapnya 6 nelayan yang harus berurusan dengan Pol Irud Polda Jatim, karena perahu yang digunakan tidak dilengkapi Pas kecil. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Pamekasan sendiri kata Sanusi sudah mengajukan anggaran melalui APBD 2014. Dalam rangka memberikan pelayanan berupa pengadaan surat pelayaran dan rencananya akan diberikan secara gratis kepada nelayan.
Langkah itu dilakukan, dalam rangka memberikan dorongan kepada nelayan untuk memproses surat pelayaran ke Kantor Dishubkominfo Pamekasan.
Dalam kesemPatan itu, Sanusi juga mendesak DPRD Pamekasan untuk segera mengesahkan raperda tentang trasportasi laut yang hingga kini belum disahkan menjadi perda. Padahal, raperda tersebut sudah diajukan sejak tahun 2012 lalu. Raperda itu sangat penting, sebagai payung hukum memungut retribusi terhadap pengguna transportasi laut.
Dalam kesempatan terpisah, Bambang Sujatmiko Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur saat berkunjung ke Pamekasan, Selasa, (30/09) mengakui bahwa di Jawa Timur banyak nelayan dan pemilik kapal belum mengantongi surat pelayaran Pas kecil ataupun pas besar. Sehingga, pihaknya akan berusaha membujuk nelayan untuk segera membuat surat pelayaran Pas kecil. FAKIH AMYAL/UZI/RAH