
SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 29 berkas pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2015. Mereka tak lulus karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits menyampaikan, sejak pendaftaran PPK dibuka, jumlah pendaftar keseluruhan mencapai 745 orang. Dari jumlah tersebut, setelah melalui pemeriksaan terhadap berkas-berkas pelamar, yang dinyatakan lulus sebanyak 716 orang.
Menurut dia, pendaftar yang tidak lulus administrasi salah satunya disebabkan tak memenuhi persyaratan umur. Selain itu, lanjutnya, juga tidak memenuhi persyaratan administratif lainnya, seperti tidak melampirkan ijazah. “Ada pendaftar yang ternyata sudah dua periode menjadi PPK. Di dalam undang-undang itu tidak boleh,” kata Warits saat ditemui di kantornya.
Warits menyampaikan, bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus persyaratan administrasi, para pendaftar itu bisa mengambil kartu peserta tes selanjutnya sejak kemarin, Rabu (29/4) hingga Jum’at (1/5). “Sekarang sudah ada yang mengambilnya,” paparnya.
Disinggung mengenai jadwal tes selanjutnya, yaitu tes tulis, menurutnya akan dilakukan pada tanggal 3 Mei mendatang yang direncanakan akan dilaksanakan di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. “Dalam tes tulis itu, per kecamatan kita akan seleksi menjadi 10 besar,” tukasnya.
Menurutnya, nantinya per kecamatan akan diambil 5 orang. Karenanya, untuk mengerucutkan 10 besar per kecamatan yang lolos tes tulis itu, pada tanggal 6 hingga 7 Mei akan dilakukan tes wawancara. “Insya Allah setelah sekitar tanggal 7 Mei kita lakukan pengumuman,” ujarnya.
Dikatakan, tes wawancara perlu dilakukan untuk menguji integritas calon PKK yang telah lulus dalam tes tulis itu. Selain menguji integritas para pendaftar, lanjutnya, untuk menklarifikasi apakah pendaftar itu betul-betul bebas dari kepentingan partai tertentu atau tidak.
“Hasil sementara tidak ada pengurus parpol yang mendaftar. Tapi, kita masih akan klarifikasi saat tes wawancara nanti. Selain kepada yang bersangkutan, kita juga akan memastikan dengan cara menghubungi tokoh-tokoh kunci di masyarakat. Kita akan memastikan kepada mereka, pendaftar ini apakah seteril dari kepentingan parpol atau tidak,” lanjutnya.
Sebab, imbuhnya, dari sekian persyaratan yang telah dipampangkan, paling penting adalah pendaftar harus memiliki integritas, jujur dan terbebas dari kepentingan parpol tertentu. “Selain itu, penguasaan terhadap materi Pilkada dan penguasaan terhadap wilayah juga sangat penting dimiliki,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir pada bulan Oktober nanti. Sedangkan pelaksanaan Pilkada masa bhakti 2015-2020 dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015.
(FATHOL ALIF/MK)