
SAMPANG – Ningwar alias Yanto (40) warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat setelah diketahui menyetubuhi ponakannya sendiri ML (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo mengatakan, kasus itu terungkap setelah ML memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ML disetubuhi pamanya sendiri pada tanggal 25 Februari lalu. Kejadian itu, membuat orang tua koraban menagis histeris dan tak segan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
Motif pancabulan di bawah umur itu, kata Hari lantaran pada waktu itu hubungan pelaku dengan sang istri sedang tidak harmonis. Sehingga, saat melihat keponakannya, nafsu bejatnya mulai datang, akhirnya, ML pun harus menerima kehormatannya direnggut oleh sang paman. Namun, sebelum memerkosa sang ponakan, pelaku masih merayu dan menjanjikan akan dinikahi serta dijanjikan uang senilai 60.000.
“Korban dijanjikan akan dinikahi, karena pelaku senang dan cinta kepada korban, kebetulan, pada waktu itu, pelaku tidak harmonis dengan istrinya,” kata Hari, Kamis (9/4).
Dikatakan Hari, korban berhasil menyetubuhi ponakannya sendiri sudah dua kali. Bahkan, pelaku mengajak korban ke Kota Surabaya untuk menghindari terungkapnya pelaku bejat sang pelaku.“Kondisi korban saat ini meng-alami trauma serta terjadi gangguan mental, “ katanya.
Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut Hari menjelaskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana pendek, sarung, kerudung milik korban dan pakaian milik pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku melanggar UU Nomoe 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 332 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
(RIDWAN/LUM)