PROBOLINGGO – Keinginan Pemkab Probolinggo untuk bisa meraih pundi-pundi rupiah dari pengambilan air sumber Ronggojalu yang dimanfaatkan Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Probolinggo rasanya kandas.
Sebab, Pemkot Kota Probolinggo dalam salinan surat kepada bupati menyebut tidak perlu membayar kontribusi pemanfataan air. Karena telah membayar Pajak Air Bawah Tanah.
Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo, Bambang Lasmono, mengaku menerima tembusan surat jawaban dari walikota Probolinggo. Lelaki berkumis itu menjelaskan, surat sudah diterima bupati dan ditembuskan kepada PDAM.
“Kami sudah baca dan kaji. Sementara ini kami menunggu petunjuk Bupati atau Sekda,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4).
Menurutnya, dalam surat yang diterimanya menyebutkan Pemkot berdalih pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkanding didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sehingga dalam kaitannya kewajiban membayar kepada Pemkab Probolinggo sudah dipenuhi berupa pembayaran pajak air tanah.
Namun, pihaknya punya alasan sendiri. Pemkot Probolinggo tetap harus membayar kontribusi kepada Pemkab Probolinggo selain membayar pajak air bawah tanah. Seperti Pemkab dan Pemkot Malang.
Kedua daerah itu menggunakan sumber mata air milik Kota Batu. Karena Pemkab dan pemkot Malang menyadari jika saat ini sudah era otonomi daerah, maka mereka membayar kepada Pemkot Batu.
“Dasar hukumnya adalah MoU dengan kedua belah pihak. Dan sampai saat itu mereka sudah membayar kepada Pemkot Kota Batu,”tandas Bambang Lasmono.
Dalam waktu dekat, kata Bambang Lasmono, pihaknya akan segera meminta solusi kepada Sekda terkait dengan penolakan itu. Setidaknya ada beberapa alternatif yang bakal ditempuh. Pertama memperjelas maksud dari surat tersebut. Atau paling tidak akan segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemafaatan sumber air.
“Kalau sudah ada perdanya, pasti pemkot tidak ada alasan lagi. Tapi semuanya tetap menunggu petunjuk dari Bupati atau Sekda,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, menjelaskan dewan sejatinya tidak mempersoalkan jika memang Pemkot Probolinggo harus membayar kontribusi ke Pemkab Probolinggo.
“Kami tidak keberatan. Sepanjang memang yang demikian itu tidak melanggar aturan,” ucap Politisi Partai Nasdem ini.
Ia sendiri mengaku sudah memperintahkan kepada Ketua Komisi B, Roy Amran, agar ikut mengawal kerjasama itu. Apalagi, Pemkab dan pemkot Probolinggo daerah tetangga. Harapannya, setiap perjanjian dan kerjasama sama-sama saling menguntungkan dan tidak merugikan masing-masing pemerintah daerah.
Yang paling mungkin, adalah peraturan daerah yang dibuat Pemkab Probolinggo. Dengan adanya payung hukum itu, maka Pemkot Probolinggo bisa segera membayar retribusi.
“Saya rasa perlu duduk bersama. Agenda ini akan menjadi perhatian kami,” jelas Zulfikar Himawan.
Sementara Direktur PDAM Kota Probolinggo, Siswadi, beberapa kali saat dihubungi tidak merespons. Pesan pendek yang dikirim pun tidak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis.
Mengutip surat balasan dari pemkot Probolinggo tertanggal 13 oktober 2014 selain berdalih karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 itu. Dalih lain yang dikemukakan adalah Pasal 1233 dalam Kitab Undang-Unfang Hukum Perdata disebutkan “Tiap-Tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian baik karena Undang-Undang”.
Mengutip dari peraturan itu, maka dapat diketahui perikatan atau kerjasama hubungan hukum yang mendasari antara wajib pajak, objek pajak dan subjek pajak sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Isinya, menggolongkan air tanah kedalam objek pajak daerah. Sehingga Pemkot sudah menyebut membayar kepada Pemkab melalui pajak air bawah tanah.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)