SUMENEP – Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Sumenep, Moh Ramli me-ngatakan, pencairan dana desa baru bisa dilakukan setelah terbitnya Peraturan Peme-rintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang direvisi.
Ramli menuturkan, sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2014, pusat harusnya menunaikan kewajibannya mencairkan dana desa kepada daerah bulan April ini. Namun sei-ring dengan masih adanya revisi terhadap PP tersebut, Pemkab Sumenep kembali kepada posisi menunggu terkait pencairan dana desa itu.
Menurutnya, saat ini Pemkab Sumenep masih belum bisa memastikan, apakah pencairan dana desa itu akan tetap dilakukan bulan ini atau tidak. “Pemkab Sumenep masih menunggu perkembangan kebijakan pusat,” tegasnya saat dihubungi Koran Madura, Minggu (12/4).
Dia juga tidak memastikan, apakah revisi tersebut terkait tahapan pencairan dana desa itu atau tidak. Namun, berdasarkan regulasi yang ada, dana desa tidak langsung dicairkan seratus persen. Melainkan dibagi dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus, dan Oktober, dengan rincian, tahap pertama 40 per-sen. Tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Menurut Ramli, penyaluran secara bertahap perlu dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan. Diharapkan, dengan disalurkan secara bertahap, proram dana desa itu bisa terkendali. “Sehingga, tahapan tersebut bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah ketika pencairan tahap selanjutnya,” paparnya.
Oleh sebab itu, Ramli menegaskan, untuk mendapat dana desa di tahap selanjutnya, desa harus membuat laporan pelaksanaan tahap sebelumnya. “Kalau memang nantinya ada yang menyimpang atau tidak sesuai, bisa saja tahap selanjutnya tidak diturunkan,” ucapnya.
Untuk mendapat kucuran dana desa, ia menuturkan bahwa tiap desa harus memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu. Namun, untuk dapat merancang APBDes, tiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). “Jadi tidak serta merta desa itu langsung dapat,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp. 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2015. Dana sebanyak itu akan dibagikan kepada sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kabupaten Sumenep bakal mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp. 94,8 miliar untuk 330 desa. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding dana desa tahun 2014 sebesar Rp 49 miliar.
(FATHOL ALIF)