SAMPANG – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) , Ma’ruf (35) warga Dusun Sekolan, Desa Blu’uran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi setelah sempat menjadi buronan selama dua tahun. Sehingga Ma’ruf pun bertekuk lutut di hadapan korps rompi hijau daun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya sendiri dengan cara dilumpuhkan timah panas lantaran pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan. “Kami terpaksa melumpahkan pelaku, karena dia melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya,” kata AKP Hari Siswo, Kamis (9/4).
Dijelaskan oleh Ma’ruf, pelaku terakhir yang diburu oleh polisi tersebut karena telah melakukan tindak kriminal terhadap pasutri di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, dengan dugaan korban telah melakukan penyantetan terhadap orang tua pelaku. Oleh karena itu, palaku nikat membunuh pasutri itu. “Dalam pembunuhan itu tidak hanya Ma’ruf yang ditangkap. Pelaku lainnya sudah ditangkap serta di sidang. Cuma Ma’ruf agak cerdas dan gesit,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, AKP Hari Siswo menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 dengan pidana maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Isunya kedua korban mempu-nyai santet, jadi pelaku membuat rencana dan langsung membunuh korbannya,” ucapnya.
Kata Hari sapaan akrabnya, kasus pembunuhan itu terjadi tahun 2013 di Desa Pandiya-ngan, Kecamatan Robatal, dengan korban pasutri Bunadi dan Bugiye yang diduga mempunyai ilmu hitam.
Sementara, jumlah pelaku ada enam orang diantaranya, Jelil alias Ransyah (40), Santawi alias p. Parmi (50), Dehrimah alias B Parmi (50), Supardi (27), dan Congkonik alias Lonin. Keempat palaku tersebut asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal. Sementara dua pelaku lainnya, Mistol alias Rohim (65) dan terakhir Ma’ruf berasal dari Dusun Kemiri Laok, Desa Pandiyangan,Kecamatan Robatal. “Dari hasil pengambangan penyelidikan, Ma’ruf mengaku orang tuanya disantet sama korban,” imbuhnya.
Dijelaskan Hari, Ma’ruf merupakan pelaku yang paling cerdas dalam mengantisipasi penangkapan dari aparat kepaolisian. Sebab, pelaku saat jadi buron setiap harinya tidur serta bersembunyi di hutan yang terletak di Desa Blu’uran. Akan tetapi, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sampang melakukan pe-nangkapan pada Ma’ruf saat baru datang ke rumah istrinya. “Tersangka diringkus pada tanggal 8 April tepatnya pada pukul 05.30 WIB saat tersangka baru datang ke rumah istrinya,” tutupnya.
(RIDWAN/LUM/SYM)