
PROBOLINGGO – Sehari pasca diterbitkannya larangan penjualan minuman beralkohol (Minol), petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan menggelar Operasi Antik 2015 terhadap toko yang diketahui menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen, Jumat (17/4) kemarin.
Razia dilakukan dengan membentuk tiga tim. Tim pertama melakukan razia di wilayah Kecamatan Wonoasih dan Kedopok. Sementara itu tim kedua, melakukan razia di wilayah Kecamatan Kademangan dan Kanigaran. Dan tim ketiga melakukan razia di Kecamatan Mayangan.
Dari lokasi razia yang dilakukan tim ketiga yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, IPTU. Sudjarwo, berhasil menyita 351 botol bir bintang, 67 botol bir hitam, dan 12 botol bir lemon dari toko Putra Jaya, Jalan Ikan Hiu Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Sementara itu pemilik toko Putra Jaya, Mulyanti, mengaku tidak mengetahui jika saat ini ada pelarangan menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen. Pemilik toko tersebut juga beralasan jika miras yang ada di toko miliknya dibuang, maka akan rugi.
“Kami dak tahu kalau ada larangan menjual miras berkadar alkohol di atas lima persen. Sales yang nitipkan juga tidak datang ngambil miras ini. Kalau kami buang, kami juga rugi. Dan kami tidak pernah dapat surat edaran dari Diskoperindag Kota Probolinggo,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan menyisir Toko Restu Jaya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Petugas bersitegang dengan pemilik toko, Linawati (56) karena tak memperbolehkan barang dagangannya di sita oleh petugas Polres Probolinggo Kota, bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
“Barang saya jangan dibawa dulu, saya dagangan ini bukan hasil mencuri. Saya tidak tahu kalau ada larangan menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Pemkot sendiri belum memberikan surat edaran pada kami,”teriak pemilik toko ini.
Dengan penjelasan dan pendekatan yang baik kepemilik toko, akhirnya petugas gabungan tidak menemukan kendala untuk membawa minuman beralkohol. Dari toko ini, minuman beralkohol yang berhasil disita, diantaranya 103 botol bir bintang, dan 2 botol bir bintang berserta 2 botol bir hitam di dalam kulkas.
Sedangkan razia yang dilakukan tim satu dan dua di wilayah kecamatam Wonoasih, Kedopok Kademangan, dan Kanigaran, petugas gabungan tak berhasil menyita satu pun minuman beralkohol diatas lima persen.
Kapolres Probolinggo Kota, melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan, mengatakan razia minuman beralkohol ini digelar dalam rangka Operasi Antik 2015, dan untuk menindaklanjuti pelarangan penjualan minuman keras yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Larangan edar minuman beralkohol sudah diberlakukan serempak di sejumlah daerah di Indonesia. Sedianya, larangan yang mengacu pada Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, bukan hanya urusan instansi pemerintah, namun juga Kepolisian turut andil demi suksesnya peraturan itu.
“Hari ini kita kita menyisir toko yang berjualan minuman beralkohol yang masuk golongan A. Dari tiga tim, kita berhasil menyita ratusan botol,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan larangan penjualan Minol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku secara resmi sejak 16 April 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan tersebut melarang penjualan minol golongan A yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir, dijual di minimarket. Penjualan hanya boleh dilakukan di supermarket, hypermarket, hotel atau restoran, namun dengan sejumlah syarat, yakni wajib menunjukkan kartu identitas bahwa pembeli berusia di atas 21 tahun, serta minuman itu harus dipajang terpisah.
“Menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan penjualan minuman keras di minimarket itulah kami menggelar razia. Selain itu, razia ini untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Dan operasi serupa akan terus kami galakkan,” terang Kompol Suparlan.
Komol Suparlan menegaskan, salah satu yang diatur adalah larangan minimarket dan pengecer menjual minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Merujuk aturan itu, pemkot melalui Diskoperindag sudah menerbitkan imbauan kepada pemilik minimarket, warung-warung dan pedagang agar tidak menjual kembali minol Imbauan sudah ditujukan kepada pemilik dan pedagang.
Bahkan, jauh sebelum terbitnya Permendag tersebut, pihaknya terus melakukan razia minol.
“Kalau sebelum ada Permendag kita sudah razia, tentunya sekarang adanya Permendag membuat kita lebih leluasa melakukan pengawasan dan tindakan terhadap yang melanggar,”paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)