
PROBOLINGGO – Satpol PP Kota Probolinggo merazia sejumlah minimarket. Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Melalui Dinas Koperasi, Energi, Industri dan perdagangan (Diskoperindag) Kota Probolinggo sejauh ini telah mengirimkan surat kepada pelaku usaha, baik itu mini market serta toko-toko yang masih menjual minuman beralkohol.
‘’Diskoperindag sudah surati mereka, sebagai bentuk sosialisasi dari adanya Permendag ini. Jika mereka masih tetap membandel atau masih menjual saat kami sidak, baru akan kita sita barang-barang haram yang sudah dijual secara bebas tersebut. Penyitaan akan dilakukan, berdasarkan imbauan Menteri Perdagangan yang melarang menjual minuman berakohol tersebut,” ujar Slamet, salah satu anggota Satpol PP yang ikut dalam razia, Kamis (16/4).
Selamet mengatakan, bahwa minuman alkohol merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, yaitu di antaranya bir putih, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. Intinya, semua minuman beralkohol akan dilarang di jual di minimarket, kedai dan warung-warung secara bebas.
“Larangan ini dilakukan karena keputusan Permendag No 6 tahun 2015 ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,”terangnya.
Dikatakan, bahwa bila dalam Permendag sebelumnya yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Karena itu, upaya awal yang dilakukan pihak Diskoperindag dengan menyurati setiap minimarket dan toko-toko yang diduga menjual minuman keras adalah merupakan upaya Pemkot Probolinggo dalam mengendalikan peredaran miras terutama di minimarket yang ada di Kota Probolinggo.
“Satpol PP nantinya juga akan melakukan razia baik di toko kecil bahkan modern yang menjual minuman-minuman keras. Dengan demikian, maka diharapkan melalui razia yang digelar ini, tidak ditemukannya lagi pereradan miras ini secara bebas yang berdampak pada kesehatan masyarakat di Kota Probolinggo,”harap Selamet.
Dia menjelaskan, atas petunjuk Kepala Satpol PP Kota Probolinggo pasca keluarnya peraturan menteri tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan ke sejumlah minimarket, di wilayah Kecamatan Wonaosih, jalan Mastrip, dan jalan Panglima Sudirman. Hasilnya, tidak ditemukan beberapa toko yang menjual miras golongan A.
Petugas minimarket kemudian langsung menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol sudah ditarik dari peredaran.
”Ya mas, penjualan minuman beralkohol sudah tidak ada lagi. Pemilik minimerkat sudah dua bulan yang lalu menarik peredarannya. Apalagi kita sudah mendapat surat edaran dari Diskoperindag Kota Probolinggo,”papar Siti.
(M. HISBULLAH HUDA)