SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep masih belum melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan kepala daerah (pilkada), karena Peraturan KPU yang baru belum turun.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014, pembentukan PPK dan PPS paling lambat enam bulan sebelum pemungutan suara. Sehingga, bimbingan teknis (bimtek) untuk PPK dan PPS dapat dilakukan secara maksimal.
Namun, karena PKPU tersebut masih belum turun, pihaknya tidak bisa menentukan waktu pembentukan PPK dan PPS. “Kita memang tidak bisa memastikan tanggal (rekrutmen PPK dan PPS itu, red.). Cuma, kami memang merencanakan bulan ini sudah melakukan persiapan-persiapan,” paparnya saat dihubungi Koran Madura.
Disinggung soal kriteria PPK dan PPS, menurutnya, sama seperti yang tertuang dalam undang-undang, seperti harus merupakan WNI, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi anggota parpol,” lanjutnya.
Sebelumnya, ia mengatakan, proses rekrutmen itu akan memakan waktu selama kurang lebih satu bulan. Mengenai jumlah PPK dan PPS yang akan direkrut, tiap kecamatan akan diambil sebanyak lima orang. Sedangkan untuk tingkat desa akan diambil tiga orang.
Untuk diketahui, masa jabatan A. Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir pada Oktober 2015. Sementara pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015.
(FATHOL ALIF)