
SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Sampang terpaksa mendobrak pintu rumah kos di Jl. Selong Permai Nomor 2C karena ditenggarai menjadi tempat para pekerja seks komersial (PSK), Senin (25/5).
Polisi penegak perda melakukan razia terhadap rumah kos itu setelah ada laporan dari pemilik rumah kos, Hisam. Dalam laporan itu, salah satu kamar yang ada diisi pemuda-pemudi yang diduga PSK.
Saat melakukan penggerebekan satu kamar berisi tiga pemuda dan satu pemudi. Pemuda tersebut berinisial MA (20), warga Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Sampang; B (20), warga Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pemekasan; S (19), warga Desa/Kecamatan Robatal, Sampang. Dan seorang pemudi berinisial NA (20), warga Desa Junok, Kecamatan Sreseh, Bangkalan.
“Tadi pagi ada laporan dari pemilik rumah kos, bahwa kamar kos yang disewa itu ditempati pemuda yang diduga PSK. Kemudian, kami tindak lanjuti ke lokasi. Ternyata memang benar,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Moh Jalil.
Jalil menjelaskan, saat penangkapan dilakukan kondisi di dalam kamar memang sudah rapi dan tidak ditemukan ada yang telanjang. Namun ada dugaan kuat mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang mereka bawa, ditemukan alat tes kehamilan Onemed 3++ dan pil virgin. “Di dalam kamar kos itu hanya ada satu ranjang. Sementara orangnya ada empat. Artinya jika mereka melakukan hal yang tidak senonoh, berarti 1 lawan 3,” ungkap Jalil.
Selain mendapatkan barang bukti berupa alat tes kehamilan Onemed 3++ dan pil virgin, penegak perda juga menemukan barang yang diduga sabu-sabu (SS) yang dikonsumsi oleh empat pemuda tersebut. “Kami menemukan tiga barang bukti di antaranya, tes hamil Onemed 3++, vil virgin, dan sabu-sabu,” paparnya.
Jalil menambahkan, untuk melakukan penyelidikan terkait temuan barang bukti berupa sabu-sabu, Satpol PP memasrahkan langsung ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Hari ini juga kami akan koordinasi dengan kepolisian serta akan menyerahkan berkas parkara untuk dilakukan penyelidikan,” tandasnya.
Menurut Jalil, empat pemuda tersebut tidak akan dilepas sebelum penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres selesai. Karena mereka ada dugaan kuat menjadi salah satu pemakai sabu-sabu.
“Kalau hasil penyelidikan negatif, nanti kami akan panggil orangtuanya. Selain itu, mereka juga mentandatangani surat per-nyataan untuk tidak mengulangi berbuatan itu lagi,” tutupnya.
(RIDWAN/LUM)