SUMENEP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berancana memanggil petinggi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan kuota bahan bakar minyak (BBM) di daerah kepulauan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Misdawi menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk kla-rifikasi laporan salah satu warga Kepulauan Arjasa. Salah satu warga menuding Kepala UPT Perikanan setempat dalam memberikan rekomendasi pembelian BBM ditengarai tanpa melalui proses verifikasi.
”Beberapa waktu lalu kami telah menerima laporan dari salah satu warga Desa Kali Sangka. Mereka menengarai jika UPT setempat tidak melakukan rekomendasi terhadap pembelian BBM jenis solar bagi warganya,” katanya.
Dikatakan, sesuai surat yang diterimanya dengan Nomor 470/30/435.425.110/2015 dijelaskan berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 5/2015 penerbitan rekomendasi pembelian BBM jenis solar harus melalui tahap verifikasi.
Hanya saja, UPT Perikanan setempat terkesan tidak mengindahkan. Oleh sebab itu, pihakya dala waktu dekat akan memanggil pihak DKP sebagai leading sektornya. Selain itu, Komisi II juga akan memanggil kades setempat Moh. Fadlan, dan sejumlah nelayan di dusun tersebut.
”Kalau tidak ada perubahan, Insya Allah, Rabu (27/5) mendatang kami panggil kepala DKP. Jika, memang diperlukan, dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi langsung ke Mamburit,” ungkapnya.
Kepala UPT Perikanan Kecamatan Arjasa Daeng Hasanah dengan tegas membantah tudingan warganya tersebut. ”Itu tidak benar. Kami keluarkan rekomendasi sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau memang tidak percaya, silakan cek langsung ke sini, tak dijelaskan semuanya,” tuturnya melalui sambungan telepon.
Bahkan, Hasanah menuding aparat desa yang mempersulit proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya. Sehingga, pendisribusian menjadi tersendat. ”Untuk melakukan verifikasi, telah membentuk petugas Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di Desa Kalingka yang mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar sebanyak 113 nelayan. Sedangkan kuota yang disediakan oleh pemerintah setiap bulannya sebanyak 80 ton.
”Kelompok 1 sebanyak 53 nelayan dengan jumlah BBM 32 ton dan kelompok 2 sebanyak 60 nelayan dengan jumlah BBM 48 ton,” tukasnya.
(JUNAEDI/MK)