SUMENEP- Meski Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto telah divonis bersalah oleh pengadilan, namun Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sekaligus Sekretaris Daerah, Hadi Soetarto tak akan melakukan evaluasi khusus kepadanya.
Menurut Hadi, pada dasarnya yang berkaitan dengan kebijakan mutasi atau promosi jabatan adalah hak preogratif Bupati. Dikatakan, hal semacam itu bukan hanya di Kabupaten Sumenep, melainkan di setiap kabupaten. “Karena di masing-masing daerah yang berkaitan dengan motasi atau promosi pejabat itu kewenangan Bupati secara mutlak,” jelasnya.
Terkait persoalan hukum yang melilit Bambang, pihaknya tidak akan melakukan evaluasi secara khusus kepada yang bersangkutan. Menurutnya, evaluasi yang akan dilakukan kepada Bambang sama seperti biasanya. “Semuanya akan dievaluasi. Jadi tidak ada evaluasi secara khusus,” paparnya.
Hadi menjelaskan, kegiatan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumenep dilakukan setiap bulan. Evaluasi bulanan itu berkaitan dengan kegiatan SKPD yang dana kegiatannya bersumber dari APBD. “Selain itu juga ada evaluasi yang dilakukan secara insidentil,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Indra Wahyudi telah menyarankan agar Bupati setempat tidak menutup telinga dari persoalan tersebut. Menurutnya, Bupati tidak boleh membiarkan jabatan kepala dinas dipegang oleh sesorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Karena jabatan kepala dinas itu sangat pen-ting dalam sebuah pemerintahan. Jangan sampai, kepentingan masyarakat terabaikan hanya karena kepala dinasnya sibuk mengurus persoalan hukum yang dihadapinya. Bupati harusnya menunjukkan ketegasannya kepada masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Jika Bupati tidak ingin mencopot Bambang dari jabatannya karena persoalan hukum yang dihadapinya itu bukan merupakan persoalan besar, paliing tidak Bupati memberikan sanksi tegas, misalnya dengan mengurangi hak-hak Bambang sebagai kepala dinas. “Jangan sampai hanya dibiarkan seperti tidak ada masalah,” tandasnya, Rabu (6/5).
Sekadar mengingatkan, Bambang dilaporkan oleh mantan Wakapolres Sumenep, Kompol Sujiono dengan alasan pencemaran nama baik institusi. Pasalnya, Kepala Dinas PU Cikatarung itu telah mencatumkan nama Polres sebagai salah satu CV. penerima proyek dari Dinas PU Cipta Karya.
Akibat perbuatannya tersebut, Bambang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Di pengadilan, ia terbukti menghina institusi Polres dan dinyatakan melanggar pasal 207 KUHP tentang pencemaran institusi negara. Pengadilan juga telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada yang bersangkutan. Namun, tak terima dengan putusan pengadilan, ia kemudian mengajukan banding.
(FATHOL ALIF)