SUMENEP –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) dan pengelola rumah makan untuk tidak melayani pengunjung pada siang hari selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar Arifin, mengatakan, untuk mengantisipasi adanya warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa, pihaknya akan turun langsung memantau di lapangan. ”Kami akan pantau sendiri nantinya ke lapangan,” katanya, Senin (25/5).
Sesuai peraturan bupati (perbup), warung makan pada saat bulan puasa hanya diperbolehkan melayani pembeli sejak pukul 15.00 hingga menjelang imsak. ”Sebagai penegak peraturan daerah (perda), saya akan selalu memantau keberadaan warung makan yang biasa beroperasi setiap hari sebelum bulan Ramadan,” janjinya.
Pihaknya juga melarang warung makan ’setengah betis’ sekalipun untuk melayani orang yang tidak puasa. ”Bagi warga non muslim barangkali tidak apa-apa karena tidak menjalankan ibadah puasa. Tapi menghargai ibadah penganut agama lain merupakan sebuah ajaran tiap agama yang wajib ditunaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, jika nantinya ditemukan warung makan yang tidak mengindahkan perbup, pihaknya akan tegas memberikan sanksi. ”Kami tidak akan main-main dalam menegakkan perda, dan kami pastikan akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Imam berharap kepada semua warga untuk juga ikut memantau kegiatan warung makan selama bulan Ramadan. ”Jika menemukan warung ‘setengah betis’, segera lapor ke kami,” pungkasnya.
(JUNAEDI/MK)