SUMENEP – Koordinator Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahlan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
”Selama ini memang tidak pernah ada anggota DPRD Sumenep yang meminta partisipasi masyarakat saat akan membahas raperda. Sehingga, raperda yang dihasilkan berpotensi bertolak belakang dengan keinginan masyarakat,” katanya, Senin (25/5).
Undang-Undang (UU) RI Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Perungdang-Undangan, menurutnya, bisa dilakukan de-ngan cara rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi atau dengan seminar, lokakarya atau dengan diskusi.
”Sementara yang dimaksud masyarakat dalam UU tersebut adalah perseorangan atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rencana perungdang-undangan,” terangnya.
Karena produk perda tidak melibatkan peran masyarakat, puhaknya masih meragukan produk undang-undang DPRD. ”Sejauh investigasi yang kami lakukan, selama ini masih belum pernah dilakukan (sosialisasi). Makanya, kami masih meragukan atas produk perda yang akan dihasilkan nanti,” ungkapnya.
Sesuai dengan jadwal yang ada, sebanyak tujuh raperda yang saat ini sudah mulai dibahas, sebanyak empat raperda dibahas oleh Panitia Khusus 1 yang berjumlah 24 orang.
Raperda yang dibahas, yaitu tentang RDTRK Wilayah Perkotaan Kecamatan Batuan, Rubaru, dan Manding; Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Usaha; Raperda Penyelenggaraan Perumahan Kabupaten Sumenep; dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sementara tiga raperda lainnya, yakni Raperda tentang Izin Lingkungan; Raperda Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Dukungan Daerah dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Sumenep; dan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dibahas oleh Pansus II yang terdiri dari 22 orang.
Ketua Pansus I AZ Rahman mengatakan, tidak dilibatkannya masyarakat karena dalam draf pembahasan raperda sudah selesai dilakukan. Hal itu umumnya terjadi saat pembahasan raperda yang diajukan oleh eksekutif. Selain itu, batas waktu yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sangat terbatas.
”Sebenarnya kami tetap membutuhkan masukan dari berbagai elemen. Sehingga produk yang dihasilkan nanti tidak tajam se-belah seperti pisau. Tapi ini saat dilihat dari waktu yang disediakan oleh Bamus sangat terbatas, sehingga hal itu tidak bisa kami lakukan,” terangnya.
Menurutnya, saat ini dari empat raperda yang menjadi tanggungan pansus I, dua di antaranya sudah selesai dilakukan pembahasan. ”Jadi, silakan saja jika ada masukan dari berbagai elemen tentang pembahasan dua raperda itu. Kami tetap menerimanya,” tukasnya.
(JUNAEDI/MK)