SUMENEP – Sahrul Gunawan, warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, mengungkapkan, anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Giligenting yang telah dilantik beberapa waktu lalu ditengarai memiliki dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Terkuaknya dugaan tersebut setelah dirinya mendapatkan laporan dari salah satu tokoh masyarakat bahwa terdapat anggota PPS yang diduga memiliki KTP ganda. Itu terlihat dari Nomor Induk Penduduk (NIK) yang sama.
”Setelah kami telusuri ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), memang benar. Jika AH (inisial laki-laki yang menjadi anggota PPS) memiliki KTP ganda, yakni tercatat sebagai warga di Kecamatan Giligenting dan juga tercatat sebagai warga Kecamatan Bluto,” kata Syahrul.
Laki-laki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu awalnya merupakan masyarakat Kecamatan Giligenting. Namun sejak beberapa tahun terakhir pindah domisili ke Kecamatan Bluto, setelah melangsungkan perwakinan dengan salah satu masyarakat Kecamatan Bluto.
Beberapa bulan yang lalu AH melakukan rekam data pembuatan e-KTP di Kecamatan Bluto. Setelah itu kembali lagi ke Kecamatan Giligenting dan melakukan rekam data pribadi untuk pembuatan kartu tanda penduduk. ”Setelah saya konsultasi ke Disduk Capil, yang diakui adalah e-KTP yang di Kecamatan Bluto. Alasannya karena pembuatannya lebih awal,” terangnya.
Aktivis Sumenep Independen (SI) itu mengatakan, selain mempunyai data ganda, AH juga berprofesi sebagai PNS. ”Sesuai data di KK (Kartu Keluarga) yang bersangkutan, profesinya sebagai PNS. Tapi anehnya KPU masih meluluskan,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Sumenep A. Warits mengaku masih belum mengetahui soal adanya anggota PPS yang diduga mempunyai KTP ganda. Sebab, dalam rekrutmen yang dilakukan, pihaknya mengacu terhadap anggota PPS yang sudah mendapatakan rekomendasi dari kepala desa.
”Sesuai peraturan yang ada, anggota yang diajukan pada KPU sebanyak enam orang. Kemudian kami seleksi menjadi tiga orang. Itu semua atas pengajuan dari kepala desa,” katanya, Selasa (26/5).
Jika dugaan tersebut benar, yang bersangkutan telah memalsukan dokumen pribadinya sendiri. ”Jika itu benar, maka kami (KPU) juga menjadi korban,” ungkapnya.
(JUNAEDI/MK)