SUMENEP – Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag-Pemdes) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, Ali Dafir mengungkapkan, dari total anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 sebesar 115,3 miliar, per 29 Mei lalu masih terserap sekitar 1,6 miliyar.
Menurutnya, meski sebenar-nya alokasi dana itu sudah bisa dicairkan sejak beberapa waktu lalu, namun hingga hari Jum’at lalu masih ada 14 desa dari empat kecamatan yang sudah memenuhi persyaratan dan telah mendapat kucuran alokasi dana desa tersebut.
Dia menyebutkan, salah satu faktor keterlambatan realisasi alokasi dana desa itu ialah belum rampungnya Rancangan Pemba-ngunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP-Des) yang harus disetorkan oleh desa.
Menurut dia, keterlambatan penyetoran RPJMDes dan RKPDes oleh desa itu berkaitan dengan pendamping desa. Pasalnya, pendamping desa juga baru terbentuk. “Pembentukan pendamping desa itu yang juga membuat molor penyetoran RPJMDes dan RKPDes,” terangnya.
Disebutkan, empat kecamatan yang sudah mendapat kucuran alokasi dana desa yaitu Kecamatan Batang-batang sebanyak tujuh desa, Kecamatan Bluto dua desa, Kecamatan Lenteng dua Desa, dan Kecamatan Kota juga dua desa. “Sementara hanya itu. Yang lain insya Allah menyusul,” katanya tanpa menyebut nama-nama desa yang dimaksud.
Meski tak menyebutkan nominal yang sudah dikucurkan untuk masing-masing desa itu, namun Dafir menybutkan bahwa total anggaran yang sudah terserap sekitar 1,6 miliyar dari total anggaran alokasi dana desa tahun 2015 di Kabupaten Sumenep yang mencapai 115,3 miliyar.
Sementara mengenai keterlambatan realisasi pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut dia hal itu disebabkan ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa oleh pemerintah pusat.
Terkait, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah menyebutkan, salah satu faktor terlambatnya pencairan dana desa peraturan bupati (perbup). Karenanya, ia meminta agar Pemkab setempat segera menyelesaikannya. Supaya agar dana desa itu bisa segera direalisasikan.
Said memaparkan, anggaran dana desa sudah tercantum di APBN-P sejak bulan Februari lalu. Dikatakan, anggaran dana desa tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari 11,9 T menjadi 20,9 triliun.
“Itu artinya, konsen pemerintahan Jokowi jauh lebih besar. Makanya ditambah,” ungkapnya di hadapan semua kepala desa di Kabupaten Sumenep saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi UU Desa bersama Dirjen Kemenkeu dan Pajak di Pendopo Sumenep, Jumat (29/5).
Namun begitu, ia yakin keterlambatan perbup itu bukan karena bupati tidak kasihan kepada masyarakatnya, melainkan bupati setempat menginginkan agar dalam pelaksanaannya di lapangan menjadi baik. “Jadi itu wajar dalam pemerintahan. Khawatir kalau tidak diantisipasi di awal, ketika dana desa itu cair, hanya dalam waktu tiga bulan sudah ada kepala desa yang ditalikong,”ujarnya.
Sementara Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, perbub tentang dana desa sudah ditandatangani pada Kamis (28/5) malam. Menurutnya, salah satu kendalanya hingga baru ditandatangani ialah adanya revisi peraturan oleh pemerintah pusat. “Jadi itu kendala nasional memang,” tandasnya.
Menurut dia, seandainya tidak ada revisi terhadap PP nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa, maka pencairannya sudah bisa dilakukan sejak bulan April lalu sesuai dengan amanat PP sebelum ada revisi. “Bahkan, perbup yang baru saya tandatangani itu sudah perubahan. Seandainya tidak ada perubahan PP, bulan April sudah bisa cair,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)