SAMPANG, koranmadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Putut Budi Santoso mengatakan, pemerintah memberlakukan pengurangan jam kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan. Untuk penerapan pengurangan jam kerja ini diberlakukan hari ini.
Putut Budi Santoso menjelaskan, pada hari biasa semua PNS pulang pukul 15.30 Wib. Namun, selama bulan puasa dimajukan 1,5 jam. “Ada pengurangan jam kerja bagi PNS di Sampang selama bulan puasa,” kata Putut Budi Santoso pada Koran Madura, Rabu (17/6).
Kata Putut Budi Santoso, selama Ramadan, untuk hari Senin hingga Kamis jam masuk PNS dimulai pukul 07.00 Wib dan pulang pukul 14.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at, masuk pukul 06.30 Wib dan pulang pada pukul 11.00 Wib. “Sementara untuk hari Jum’at, masuk setengah tujuh dan pulang jam sebelas, dan untuk senam tidak ada sementara,” paparnya.
Putut Budi Santoso menjelaskan, Pemkab sudah menyebar Surat Edaran (SE) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak hari Senin tanggal 15 Juni. Untuk penerapan pengurangan jam kerja ini diberlakukan hari ini dan berakhir usai hari raya Idul Fitri. “Suratnya sudah kita sebar ke SKPD dan badan dari hari Senin kemarin itu,” tuturnya.
(RIDWAN/LUM)