PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah melalui proses persidangan, Aminuddin, terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan tempat pembungan akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, tidak terbukti bersalah, sehingga majelis hakim memutus bebas dari semua dakwaan.
Kendati demikian, proses hukum Aminuddin belum usai. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan vonis bebas terhadap Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Kecamatan Pasean dalam pengadaan lahan pembuangan sampah tersebut.
Untuk membuktikan peran Aminuddin dalam korupsi itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena vonis itu dinilai tidak sesuai dengan keterangan saksi yang disampaikan saat sidang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto. Menurutnya, Aminuddin didakwa telah melegalisir akta pelepasan lahan yang telah berubah. Dari seluas 3.234 meter per segi menjadi seluas 6.840 meter per segi.
Tidak hanya itu, Aminuddin juga didakwa telah membuat Akta Jual Beli (AJB) kembali. Padahal waktu itu telah diketahui tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai milik pemerintah yang akan difungsikan sebagai areal TPA sampah.
Majelis mempunyai kesimpulan berbeda. Penilaian majelis itu tidak ada satu pun keterangan saksi yang menguatkan dakwaan terhadap Aminuddin itu. Sebab, tanda tangan AJB itu diingkari oleh Aminudin karena saat proses registrasi, yang bersangkutan mengaku sedang ikut Pendidikan PPAT di Subaraya.
Akan tetapi, lanjut Agita, pihaknya berpedoman pada pengakuan Moh Riyadi (Terpidana TPA Jilid I), yang menyatakan telah dapat legalisir dari kecamatan. Sehingga selaku Camat waktu itu diduga terlibat. Kenadati kesaksian itu tidak secara jelas menyebutkan kapan waktunya.
“Sedianya kami diberikan waktu membuat memori kasasinya selama 14 hari. Tapi kami akan upaya bisa mengajukan kasasi minggu ini. Kami keberatan karena putusannya tak sesuai dengan keterangan saksi,” kata Agita.
Sementara terdakwa jilid II lainnya, Ramali dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Tipikor Surabaya memvonis penjara 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 1 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Ramali 4 tahun 6 bulan. Namun, terdakwa akan mengajukan banding.
“Kalau bandingnya terdakwa diterima oleh Pengadilan Tinggi. Agar ada kekuatan hukum bagi kami untuk mengajukan ke tahap berikutnya, kami juga akan banding, karena terdakwa ajukan banding,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus TPA Jilid I, majelis hakim memvonis Moh Riyadi selaku pihak ketiga dan Sarwo Edy, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Lahan TPA di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan pada tahun 2009 lalu, masing-masing divonis empat tahun penjara.
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara sebesar Rp 437 juta. Bahkan, akibat kasus tersebut, hingga saat ini TPA itu tidak dimanfaatkan karena masih menunggu setelah kasus tersebut dinyatakan tuntas.
(ALI SYAHRONI/RAH)