• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Pamekasan

Terdakwa TPA Jilid II Divonis Bebas

Koran Madura by Koran Madura
24/06/2015
in Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah melalui proses persidangan, Aminuddin, terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan tempat pembungan akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, tidak terbukti bersalah, sehingga majelis hakim memutus bebas dari semua dakwaan.

Kendati demikian, proses hukum Aminuddin belum usai. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan vonis bebas terhadap Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Kecamatan Pasean dalam pengadaan lahan pembuangan sampah tersebut.

Untuk membuktikan peran Aminuddin dalam korupsi itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena vonis itu dinilai tidak sesuai dengan keterangan saksi yang disampaikan saat sidang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto. Menurutnya, Aminuddin didakwa telah melegalisir akta pelepasan lahan yang telah berubah. Dari seluas 3.234 meter per segi menjadi seluas 6.840 meter per segi.

BacaJuga :

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Tidak hanya itu, Aminuddin juga didakwa telah membuat Akta Jual Beli (AJB) kembali. Padahal waktu itu telah diketahui tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai milik pemerintah yang akan difungsikan sebagai areal TPA sampah.

Majelis mempunyai kesimpulan berbeda. Penilaian majelis itu tidak ada satu pun keterangan saksi yang menguatkan dakwaan terhadap Aminuddin itu. Sebab, tanda tangan AJB itu diingkari oleh Aminudin karena saat proses registrasi, yang bersangkutan mengaku sedang ikut Pendidikan PPAT di Subaraya.

Akan tetapi, lanjut Agita, pihaknya berpedoman pada pengakuan Moh Riyadi (Terpidana TPA Jilid I), yang menyatakan telah dapat legalisir dari kecamatan. Sehingga selaku Camat waktu itu diduga terlibat. Kenadati kesaksian itu tidak secara jelas menyebutkan kapan waktunya.

“Sedianya kami diberikan waktu membuat memori kasasinya selama 14 hari. Tapi kami akan upaya bisa mengajukan kasasi minggu ini. Kami keberatan karena putusannya tak sesuai dengan keterangan saksi,” kata Agita.

Sementara terdakwa jilid II lainnya, Ramali dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Tipikor Surabaya memvonis penjara 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 1 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Ramali 4 tahun 6 bulan. Namun, terdakwa akan mengajukan banding.

“Kalau bandingnya terdakwa diterima oleh Pengadilan Tinggi. Agar ada kekuatan hukum bagi kami untuk mengajukan ke tahap berikutnya, kami juga akan banding, karena terdakwa ajukan banding,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus TPA Jilid I, majelis hakim memvonis Moh Riyadi selaku pihak ketiga dan Sarwo Edy, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Lahan TPA di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan pada tahun 2009 lalu, masing-masing divonis empat tahun penjara.

Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara sebesar Rp 437 juta. Bahkan, akibat kasus tersebut, hingga saat ini TPA itu tidak dimanfaatkan karena masih menunggu setelah kasus tersebut dinyatakan tuntas.

(ALI SYAHRONI/RAH)

Next Post

Penolakan Geomimbran Harus Dilaporkan

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi