
SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Badrul Aini berjanji akan melaporkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sejumlah kepuluan ke Bupati Sumenep A. Busyro Karim. Pasalanya, selama ini abdi negara yang ditugaskan di sejumlah kepuluan sering tidak masuk kerja.
”Saat kami kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Arjasa, nyaris tidak berpenghuni, semua pegawai ternyata ada di daratan semua,” kata Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dari Dapil VII yang meliputi Pulau Arjasa, Kangean, dan Pulau Sapeken tersebut.
Menurutnya, semua petugas negara itu berada di daerah daratan tidak hanya dalam waktu-waktu tertentu, melainkan tinggal di daerah daratan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan diketahui sampai ada yang dua sampai tiga bulan lamanya tidak kembali ke tempat ia bertugas.
Anehnya kata Badrul, meskipun tidak masuk dalam jenjang waktu yang lama, absensi kehadiran yang dibuktikan dengan tanda tangan petugas negara itu tetap penuh setiap bulannya. ”Kami sudah mengantongi nama-nama PNS yang suka bolos itu. Sehingga tinggal menungu waktu saja untuk melaporkannya ke Bapak Bupati,” tegasnya.
Menurut legislator dua periode itu, aksi demikian sudah masuk kategori pemalsuan dokumen. Sehingga harus ditindak sesuai peraturan yang ada, karena sikap itu merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, lanjut Badrul, perbuatan itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh PNS yang berdomisili di daerah daratan yang kebetulan ditugaskan di daerah kepuluan, melainkan juga kerap dilakukan oleh sejumlah PNS asli kepulauan.
”Ada sebagian PNS yang hanya pulang ke Arjasa saat hari tertentu saja, seperti lebaran,” ungkapnya dengan nada penuh kesal.
Parahnya lanjut Badrul, sejumlah PNS yang juga sering bolos itu terkesan menyepelekan teguran DPRD. ”Ada sebagian PNS yang bilang tak akan berani Bupati dan Ispektorat memberi sanksi,” katanya menirukan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep R. Idris mengaku siap untuk menindaklanjuti dan memproses semua laporan yang telah disampaikan kepada lembaganya tersebut. Namun, proses pemberian sanksi akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Sumenep A. Busyro Karim selaku pucuk pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini.
”Artinya kalau ada laporan, silahkan sampaikan ke Pemerintah Daerah jangan ke kami (Inspektorat). Kalau ada rekomendasi pasti kami akan memprosesnya termasuk memanggil saksi-saksi,” katanya.
Mantan Kepala Bappeda Sumenep itu mengatakan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan, tidak menuntut kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya ke pelaku, melainkan juga akan diberikan kepada atasannya, yakni kepala SKPD terkait.
Sebab sesuai yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin PNS, pembinaan displin pegawai dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing. ”Bisa saja nantinya sanksi itu akan diberikan kepada Kepala SKPD nantinya,” terangnya.
Semetara sanksi yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan tindakan yang telah dilanggarnya. Semakin besar pelanggarannya maka sanksi yang akan dijatuhkan juga akan semkain berat.
”Kita tunggu saja nanti setelah proses itu selesai. Namun yang jelas kami akan bekerja secara profesional. Jika memang layak dijatuhkan sanksi berat kami akan terapkan meskipun sampai pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.
(JUNAEDI/SYM)