
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo, selesai digelar. Dari penghitungan suara, calon kepala desa (cakades) terpilih sudah bisa diketahui pemilih di desa masing-masing. Namun secara administratif, cakades terpilih masih harus sabar menunggu pengumuman penetapan yang direncanakan pekan depan.
“Selesai pelaksanaan pilkades serentak tersebut, tahapan selanjutnya yakni pengesahan kepala desa yang mempunyai suara terbanyak. Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE,”ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, diperkirakan penetapan tersebut butuh waktu sepekan. Ada ketentuan di Perda dan Perbup pilkades, panitia punya waktu sepekan melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkait penetapan calon terpilih oleh panitia. “BPD punya waktu sepekan untuk melaporkan hasil pilkades kepada Bupati,”tandas Edy Suryanto.
Laporan BPD itu, kata Edy Suryanto, akan menjadi dasar Bupati untuk menetapkan cakades terpilih. Dengan demikian, ada ketentuan maksimal proses penetapan itu selama empat belas hari. “Tapi tidak usah nunggu, tahapannya sudah bisa mulai proses pelaporan dari panitia ke BPD, lalu BPD ke Bupati. Paling tidak pekan depan sudah disahkan,” ucap mantan Camat Tongas ini.
Menurutnya, pada pilkades kemarin ada beberapa kecamatan yang penghitungannya lebih lama dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Misalnya di Kecamatan Dringu. “Terakhir penghitungan selesai di Desa Kalisalam. Kemungkinan penyebabnya karena banyaknya DPT (daftar pemilih tetap) di desa tersebut. Tapi, secara umum pilkades serentak ini berjalan lancar,” tegasnya.
Bicara jadwal penetapan, pihaknya masih cukup yakin. Namun soal jadwal pelantikan, mantan Camat Tongas ini belum berani menyampaikan apapun. Sebab Pemkab akan mempertimbangkan penyelenggaraan pilkades di Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar. “Pelantikan seluruh kades terpilih diupayakan secara bersamaan,” kata Edy Suryanto.
Jika memang demikian, sangat mungkin jadwal pelantikan masih akan sangat lama. Bisa lebih dari dua puluh lma hari atau bahkan sebulan. Sebab seluruh tahapan pilkades di Desa Kotaanyar dipastikan akan diulang dari awal. Namun dilakukan percepatan menjadi dua puh hari saja dari tahap sosialisasi hingga pemungutan suara.
Diketahui, Sunaryoko salah satu dari dua cakades di Desa Kotaanyar meninggal dunia sehari sebelum pemungutan suara. Karena tersisa satu cakades, pemungutan suara pilkades tidak bisa digelar. Pemkab memutuskan untuk mengulang seluruh tahapan pilkades. Dimana ada proses sosialisasi, pendaftaran bacakades, verifikasi dan klarifikasi, penetapan bacakades menjadi kades, kampanye hingga pemungutan suara.
(M. HISBULAH HUDA)