
SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Perguruan Silat Nasional (PSN) Perisai Putih Cabang Sumenep Imam Syafi’i akan melaporkan Nur Brata, warga Dusun Sumber Payung, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, kepada Kepolisan Resor (Polres) setempat. Pasalnya pria kelahiran 15 Mei 1987 itu dinilai telah mencemarkan nama baik PSN Perisai Putih.
”Nur Brata telah memakai seragam PSN Perisai Putih saat melakukan aksi kejahatan beberapa hari yang lalu. Sehingga banyak orang menilai PNS Perisai Putih telah mengajari hal-hal yang melanggar hukum, sehingga kami semua merasa dirugaikan. Makanya kami akan laporkan ke Polres,” tegas Imam Syafi’i, Rabu (29/7) kepada Koran Madura.
Nur Brata merupakan tersangka tindak pidana pencurian barang-barang berharga. Ditetapkannya pemuda lulusan SMA tersebut sebagai tersangka setelah tertangkap basah hendak melakukan aksinya di Peruamhan Satelit, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (26/7) sekitar pukul 17.30.
Saat melakukan aksinya, Nur Brata diketahui memakai atribut PSN Perisai Putih yang terdapat di bagian depan dan belakang jaket yang berwarna kuning dengan kolaborasi hitam dan putih itu. Selain itu, diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nur Brata pada tanggal 26 Juli 2015.
”Dalam surat pernyataan itu Nur Brata mengakui jika jaket PSN Perisai yang dikenakan saat melakukan tindak kejahatan bukan miliknya, melainkan milik Yuni Widiyanti. Karena ternyata Nur Brata merupakan siswa PSN Walet Hitam Sumenep,” terang Imam.
Setelah ditelusuri, Imam mengakui jika Yuni Widiyanti memang merupakan salah satu siswa PSN Perisai Putih. Namun pada tanggal 7 April 2013 lalu, Yuni Widiyanti dinyatakan telah mengundurkan diri dari dunia persilatan. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang dilayangkan ke Kantor PSN Perisai Putih Cabang Sumenep.
Hanya saja, lanjut Imam, atribut yang dimiliki tidak diamabil alih dan tetap ditaruh di rumah Yuni Widiyanti. Sehingga pada akhirnya atribut tersebut disalahgunakan oleh Nur Brata.
”Saat ini kami sedang mengumpulkan beberapa bukti dokumen penting untuk bahan pelaporan. Kalau tidak ada halangan dalam minggu ini Biro Hukum PSN Pusat akan turun langsung ke Sumenep untuk melaporkan tindakan Nur Brata yang telah mencemarkan nama baik perguruan silat,” tegasnya.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan jika Nur Brata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian. Saat ini telah diamankan di kantor Maplores.
”Benar, itu lantaran tertangkap basah saat melakukan aksi pencuriannya di perumahan satelit beberapa hari yang lalu. Saat ini masih kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, pihaknya akan terbuka untuk siapapun yang hendak melaporkan tindakan yang dinilai melawan hukum.
(JUNAEDI/SYM)