
SAMPANG, koranmadura.com – Penyidik Pagawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Moh Jalil berjanji memanggil pemilik toko yang menjual makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa.
Namun kata Jalil, jadwal pemanggilan masih menunggu data hasil sidak yang dilakukan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 9-11 kamarin. “Kami harap Dinkes segara merekap data hasil sidak kemarin dan segara menyerahkan ke patugas Satpol PP agar segera dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Senin (13/7).
Jalil manambahkan, hasil komunikasi dengan Dinkes, data sidak dari 10 kecamatan belum direkap. Atas dasar itu, Dinkes belum melaporkan data tersebut. “Kalau dari Dinkes sudah selesai. Esok harinya kami akan kirim surat ke pemilik toko dan esoknya lagi pemanggilan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan berhasil menemukan mamin kadaluarsa di Pasar Srimangunan berupa makanan ringan atau snack sebanyak 7 kardus. 5 buah kecap dan bumbu masakan sebanyak 12 kardus di wilayah Pasar Degadek. Sementar di Pasar Sore ditemukan juga susu kadaluarsa sebanyak 11 kaleng. Total yang berhasil diamankan sebanyak 51 mamin.
Tim gabungan sengaja tidak langsung memberikan sanksi kepada pemilik toko yang menjual mamin kadaluarsa, kerena hasil kesepakatan tim, pemilik toko masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait mamin yang ditemukan kadaluarsa.
Namun, tim gabungan langsung menyita mamin kadalurasa tersebut. Selain itu, tim gabungan juga mengambil sampel dari mamin yang warnanya terlalu cerah, mamin tanpa label, bahkan tim juga mengambil sampel daging ayam dan sapi untuk diuji ke laboratorium.
Jika hasil laboratorium positif mengandung zat. Maka yang harus bertindak adalah Polres dan Satpol PP untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik mamin yang kadaluarsa tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam), dan Polres Sampang
(RIDWAN/LUM)