SAMPANG, koranmadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Puthut Budi Santoso melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang mengantar anaknya masuk pertama sekolah. Karena dinilai berpotensi terlambat masuk kantor dan akan menghambat pekerjaan kedinasan.
Larangan tersebut berseberangan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlambat masuk kantor untuk mengantar anak pada hari pertama.
Menurut Puthut Budi Santoso, dalam kondisi apa pun PNS Sampang, wajib meningkatkan kedisiplinan dan tidak boleh terlambat masuk kantor, karena Pemkab sudah sering memberikan sosialisasi pentingnya kedisiplinan bagi abdi negara yang ada di Sampang.
“Dengan alasan apa pun PNS di Sampang tidak boleh terlambat. Kalau mengantarkan anak sekolah memang risikonya punya anak,” tegas Puthut, Senin (27/7).
Putut berjanji akan memberikan sanksi kepada para PNS yang ditemukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal itu dilakukan guna menekan kedisiplinan abdi negara dalam bekerja untuk negara.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi nanti, masilnya ada kepala dinas yang terlambat tanpa ada izin, kami tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010, karena itu sudah melanggar dan harus disanksi agar ada efek jera,” tandasnya.
Ketika disinggung kebijakannya itu berseberangan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi? Putut menjelaskan, daerah juga mempunyai kebijakan dalam mengatur PNS yang ada di Sampang. Atas dasar itu, pihaknya tidak sejalan dengan Kemenpan meski ASN mendapatkan izin terlambat masuk kantor untuk mengantar anaknya masuk pertama sekolah.
“Daerah juga mempunyai kebijakan sendiri dalam mengatur PNS di lingkunganya, bukannya kami tidak sejalan dengan Kemanpan, cuma saat ini kami tetap konsisten melarang PNS terlambat masuk kantor,” tandasnya.
Kata Putut, Pemkab Sampang memang sudah mendengar terkait kebijakan Kemenpan memberikan izin kepada ASN terlambat masuk kantor untuk mengantar anaknya masuk pertama sekolah. Cuma Pemkab Sampang tetap tidak memberikan izin kepada PNS terlabat masuk kantor. “Jadi, untuk Pemkab Sampang tidak ada izin untuk terlambat masuk kantor, dan dilarang keras terlambat,” tukasnya.
Akan tetapi, Putut memberikan peluang kepada PNS untuk mengantarkan anaknya masuk pertama sekolah dengan catatan tetap tidak diperbolehkan terlambat masuk kantor. “Kalau mengantarkan anaknya silakan, tapi jangan terlambat masuk kantor, itu masalah,” jelasnya.
Perlu diketahui, Menpan RB telah mengizinkan para ASN terlambat masuk kantor untuk mengantar anak masuk pertama sekolah dan meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin atau dispensasi kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah, baik SD, SMP maupun SMA sederajat, untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Menpan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikaan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta.
(RIDWAN/LUM)