SUMENEP, koranmadura.com – Nasib sial harus menimpa Sudiyanto (36) warga Dusun Pesisir Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan. Gara-gara sebiji tabung gas LPG berukuran 3 kg, ia harus berurusan dengan polisi. Kepolisan Resor (Polres) Sumenep harus menangkap Sudiyanto lantaran diketahui mencuri tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) di sebuah pertokoan milik Sunayah Dusun Sabedung Desa Pakandangan Sangrah Kecamatan Bluto, Selasa (28/7) pukul 14.30.
Berdasarkan informasi yang dihimpung oleh Koran Madura, tindak pidana pencurian LPG itu terjadi pada saat si pemilik toko sedang melayani pembeli di dalam tokonya. Kemudian, tanpa basa-basi, Sudiyanto yang baru datang itu langsung membawa satu unit tabung gas LPG yang berada di teras tokonya.
Akhirnya, nasib sial pun harus dialami oleh Sudiyanto. Sebab aksinya cepat diketahui pemilik toko, sehingga pemilik toko berteriak minta tolong kepada warga terdekat. Mendengar teriakan itu, tersangka langsung membuang tabung LPG dan melarikan diri ke arah barat, tepat di jalan raya nasional dengan menggunakan motor miliknya merk Suzuki Thender warna hitam dengan nomor polisi M 6435 WT.
Sayangnya, upaya melarikan diri itu tidak berhasil, sebab warga yang mengetahui aksinya langsung mengejar dengan menggunakan sepeda motor yang tingkat kecepatannya lebih tinggi dari miliknya. Sehingga dengan mudah melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Setelah ditangkap, tersangka tidak langsung dibawa ke kantor kepolisian setempat, ia masih diamankan di rumah Kepala Desa Pakandangan Sangra
”Tersangka ditangkap warga di dekat SPBU di desa Pakandangan Sangra. Kemudian diamankan di rumah sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib,” kata Kepala Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sukandar, Rabu (29/7).
Menurutnya, tidak lama kemudian tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisan setempat. ”Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tdak diinginkan, maka tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini tersangkanya diamankan di Kantor Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Saat ini masih di proses di Polsek Bluto,” katanya.
Menurutnya, selain mengamankan tersangka pihak kepolisan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit tabung gas LPG dan motor milik korban. Akibat tindakannya tersebut, Sudiyanto terancam dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Pencurian. ”Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.
(JUNAIDI/SYM)