PAMEKASAN, koranmadura.com – Bagian haji dan umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan mewarning Calon Jemaah Haji (CJH) asal Pamekasan, yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tidak menunda-nunda keberangkatannya ke Mekkah.
Jika sudah lunas tapi tidak kunjung berangkat selama 2 tahun musim haji berjalan, maka CJH yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri atau gugur sebagai pendaftar haji. Untuk tetap bisa menjalani rukun Islam yang kelima itu, CJH tersebut harus melakukan pendaftaran ulang dan menunggu antrean dari awal.
Hal itu disampaikan kepala seksi haji dan umrah Kemenag Pamekasan, Ilyasak. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, bagi CJH yang sudah lunas, namun dua kali menunda keberangkatan akan dibatalkan secara otomatis.
“Kalau sudah selama 2 tahun tak berangkat akan didiskualifikasi dari daftar CJH. Kemudian uang yang sudah masuk akan dikembalikan, melalui rekeningnya. Makanya kami minta CJH yang sudah masuk porsi berangkat dan juga sudah lunas untuk berangkat seperti jemaah kebanyakan,” kata Ilyasak.
Apalagi untuk Pamekasan antrean daftar panjang CJH sudah penuh sampai tahun 2033 mendatang, artinya pendaftar tahun ini diperkirakan baru bisa masuk kuota pemberangkatan pada 18 tahun mendatang.
Diakui Ilyasak, kendati masa antre cukup lama, antusiasme masyarakat Pamekasan untuk bisa melaksanakan ibadah haji tidak surut. Terbukti setiap hari pihaknya melayani sebanyak 6 hingga 10 pendaftar. Melihat dari tingginya minat masyarakat itu, pihaknya memperkirakan semakin lama jumlah antrean akan semakin panjang.
Sayang, pihak Kemenag Pamekasan belum mengetahui jumlah pastinya daftar antrean tersebut. Dengan alasan Sistem Komputer Haji (siskohaj) yang mengatur daftar tunggu pemberangkatan haji untuk wilayah Jawa Timur, ditangani langsung Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Kalau daftar sekarang, diperkirakan masih tahun 2033 yang akan berangkat ke Mekkah. Kalau jumlah pastinya kita tidak punya, karena setiap pendaftar langsung kami masukkan dalam siskohaj. Dan itu langsung ditangani Kanwil,” ungkapnya.
CJH asal Pamekasan yang akan berangkat tahun ini dipastikan akan masuk pada gelombang kedua, dengan perkiraan akan berangkat pada September 2015 mendatang. Untuk gelombang pertama sudah dijadwalkan akan berangkat.
Pemberangkatan di gelombang kedua ini dinilai menguntungkan bagi CJH Pamekasan. Sebab bisa banyak melakukan persiapan yang lebih matang, terutama bagi yang belum menyelesaikan urusan paspor, seperti CJH yang baru masuk dalam porsi pelunasan tahap kedua.
“Pada tahap satu CJH yang melunasi sebanyak 524. Untuk pelunas tahan kedua Pamekasan mendapat kuota sebanyak 86, yang khusus bagi para CJH yang sudah lansia (lanjutusia) dan gabungan. Mereka diberikan waktu melunasi BPIH sampai besok (13/7),” katanya.
(ALI SYAHRONI/RAH)