SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Wahyu Sudjoko mengatakan akan memproses permohonan pembuatan sertifakat tanah di Pulau Gili Labak, Desa Kombang, Kecamatan Talango.
”Saat ini masih tetap kami proses. Masalah kelanjutannya nanti kita tunggu hasil perkembangan selanjutnya,” katanya saat dihubungi Kora Madura, Selasa (18/8). Sebelumnya, Sekda dan Kades Kombang keberatan tanah tersebut dimiliki perorangan.
Menurut Wahyu, saat ini proses pembuatan sertifikat yang dajukan oleh tiga warga Desa Kombang sudah memasuki pembuatan peta bidang. Peta bidang tersebut akan dilakukan setelah BPN selesai melakukan penelitian lapangan.
Rencana penelitian lapangan dilakukan sepekan yang lalu, namun karena terhambat gelombang akibat cuaca ekstrem, rencana penelitan lapangan gagal dilaksankan dan akan dilakukan kembali apabila cuaca kembali membaik.
”Kalau survei tanahnya sudah selesai dilakukan. Yakni pada saat kami melakukan pengukuran beberapa waktu lalu,” terangnya.
Disinggung pengajuan tersebut tidak prosedural karena tidak melalui loket sebagaimana aturan yang ada, pihaknya membantah. Pihaknya bersikukuh pengajuan tersebut telah sesuai dengan juknis pembuatan sertifikat sebagaimana peraturan yang berlaku.
”Masak tidak melalui loket, itu yang salah. Kemarin hanya miss communications saja. Kalau yang ditanya pengajuan sertifikat untuk Pulau Gili Labak tentunya tidak ada, karena Gili Labag itu nama pulau. Kalau yang ditanya pengajuan sertifikat Desa Kombang, pasti ada,” timpalnya.
Segera Bersikap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep didesak segera mengamil sikap terkait persoalan Pulau Gili Labak yang terancam dikuasai perseorangan. Hingga saat ini, pemkab belum merumuskan tindakan yang akan dilakukan untuk menyelamatkan pulau tersebut.
Desakan itu disampaikan pegiatn lingkungan, Abd. Rahman. Ia menilai pemerintah lamban dalam merespons mengajukan pembuatan sertifikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep yang dilakukan oleh tiga warga Desa Kombang, Kecamatan Talango.
“Mestinya sejak awal pemerintah daerah melakukan tindakan tegas. Karena Gili Labak merupakan salah satu aset tempat wisata yang harus dirawat dan dipelihara oleh pemerintah daerah. Bukan sebaliknya malah dibiarkan begitu saja,” katanya.
Menurutnya, jika Pulau Gili Labak dikelola dengan professional akan menjadi tempat wisata terindah di Pulau Madura. Sebab, keindahan alam bawah lautnya sangat indah. Hal itu menjadi daya tarik tersendiri bagai wisatawan.
”Kalau ini dikelola dengan baik oleh pemerintah, kami yakin bisa membawa Sumenep lebih maju. Selain itu, masukan ke PAD dari sektor tempat wisata juga akan lebih besar dibandingkan sejumlah tempat wisata yang lain,” terangnya.
Ia mengaku tidak rela jika pulau seluas 10,2 hektare itu sampai dikuasai perorangan. Sebab, pulau yang dihuni sebanyak 53 kepal keluarga (KK) tersebut akan dijual ke pihak asing. ”Kalau pemkab tentap diam, yang jelas itu akan terjadi dikemudian hari. Tunggu saja saatnya nanti,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto mengaku telah berupaya agar tanah di pulau tersebut tidak dikuasi oleh peroroangan. Salah satu upaya yang telah dilakukan, mengadakan rapat dengan sejumlah aparat Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Dari hasil rapat tersebut dinyatakan jika aparat desa juga tidak menginginkan lahan di pulau tersebut dikuasai oleh perorangan. ”Pada saat itu, Kepala Desa Kombang juga keberatan jika tanah di sana hanya dikuasai oleh orang perorangan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan pihak BPN Sumenep. Pasalnya, pengajuan pembuatan sertifikat tersebut ditengarai tidak prosedural. ”Sesuai dengan informasi yang kami terima, mestinya pengajuan pembuatan sertifikat itu diajukan melalui lekot, tapi untuk pengajuan yang Gili Labak, infonya tidak,” terangnya.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep itu, juga mengaku keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh sekolmpok warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat lahan tersebut. ”Tidak mungkin kawasan yang potensial dimiliki perorangan. Bisa saja nantinya masyarakat di sana akan diusir dengan kepentingan lahannya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk mempertahankan agar status lahan tersebut tetap seperti sediakala, yakni tanah negara. ”Kita akan berusaha agar status lahan itu tidak berubah. Kami hanya berusaha agar nantinya lahan itu menjadi hak milik pemerintah daerah atau menjadi hak pakai,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Sumenep Wahyu Sudjoko mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan pembuatan sertifikat lahan di Pulau Gili Labak.
Pengajuan pembuatan sertifikat tersebaut diajukan oleh tiga orang, yakni Abd Jalil, Musyaffak dan Sayiful Bahri. Tiga orang tersebut merupakan warga Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Wahyu menilai pengajuan yang telah diterima itu memenuhi semua persyaratan, seperti surat permohonan, keterangan kades tentang riwayat tanah, pernyataan penguasaan fisik dari pemilik dan surat pemberitaan pajak terhutang (SPPT). Sehingga dirinya tidak mempunyai alasan untuk menolaknya. ”Pengajuannya sudah kami terima pada tahun 2014 yang lalu,” katanya.
(JUNAIDI/MK)