SAMPANG, koranmadura.com – Merasa tak puas dengan jawaban yang didapat di Kantor Kecamatan Torjun, pada Senin (3/8), puluhan warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Selasa (4/8).
Puluhan massa tersebut langsung memasuki ruang kerja salah satu anggota DPRD Sampang Dapil I, Aulia Rahman. Mereka menemui Aulia melaporkan konflik penbentukan P2KD Pangongsean karena politisi tersebut berasal dari Dapil yang mewakili Kecamatan Torjun.
Menurut Aulia, kedatangan puluhan warga tersebut berkaitan dengan proses pembentukan P2KD yang dianggap janggal. Selain itu juga dikatakannya bahwa warga mengaku belum mengetahui informasi pembentukan P2KD yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean.
“Memang terkait Pilkades merupakan ranah Komisi I, namun saya juga merupakan politisi yang berangkat dari perwakilan Kecamatan Torjun. Jadi paling tidak saya juga ikut mewadahi aduan persoalan yang berada di Torjun. Tapi persoalan ini nantinya saya akan sampaikan ke Komisi I supaya persoalan ini segera diselesaikan,” ucapnya kepada awak media.
Selain itu, Aulia juga menyampaikan bahwa permasalahan ini dikarenakan tidak ada transparansi, bahkan dikatakan warga kepada dirinya jika pembentukan P2KD di Pengongsean yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean tidak diinformasikan kepada tokoh masyarakat. ”Kunci kesuksesan pemilihan Pilkades serentak saat ini akan berjalan lancar jika permasalahan di Pengongsean berjalan lancar,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin saat dikonfirmasi, meminta Bagian Pemdes membentuk tim kabupaten untuk memfasilitasi dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, baik dari panitian P2KD maupun BPD.
“Persoalan pembentukan P2KD Pengongsean seharusnya pihak Kecamatan terutama Camat segera berkoordinasi dan saling berkomunikasi, sebab nantinya akan mengganjal pada tahapan yang lain jika pengongsean ini tidak terakomodir,” ujarnya.
Selain itu, Agus mengatakan bahwa persoalan ini nantinya akan disampaikan kepada panitia kabupaten dalam rapat koordinasi. Sebab dalam tahapan-tahapan pembentukan P2KD di Desa Pengonsean sebagian ada yang sesuai. Akan tetapi ranah penilain keabsahan pembentukan P2KD itu berada dalam telaah tim kabupaten. “Ya kita nantinya hanya menyampaikan ini data A, ini data B, dan itu yang menentukan keakuratannya yaitu di tim kabupaten,” terangnya.
(MUHLIS/LUM)