SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati Kabupaten Sumenep belum menelusuri indikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pragaan rangkap jabatan. Sementara KPU belum mengantongi penduduk yang tidak memiliki NIK.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih, Anwar Noris mengungkapkan, mengenai dugaan adanya anggota PPK yang rangkap jabatan, pihaknya masih akan mempelajarinya dan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
“Kita juga akan akan berkoordinasi dengan teman-teman di KPU, akan bertanya apakah juga sudah mendapat informasi terkait dugaan tersebut ataupun tidak,” kata lelaki yang akrab disapa Noris itu saat ditemui di tempat kerjanya.
Dia mengaku, sejauh ini pihaknya masih belum tahu aturan pastinya, apakah PPK boleh rangkap jabatan atau tidak. Namun Noris menambahkan, intinya PPK itu harus mengerjakan tugasnya secara profesional, yaitu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Yang saya tahu secara pasti, PPK itu bukan perngurus parpol tertentu. Karena menjaga netralitas. Tapi kalau misalnya dengan rangkap jabatan, mengganggu pekerjaannya sebagai PPK, sebaiknya pilih salah satunya,” tandasnya.
Hanya saja, jika dalam peraturannya PPK ternyata memang tidak boleh rangkap jabatan, pihaknya mengaku akan memberikan teguran kepada KPU setempat. Dan jika terbukti memang rangkap jabatan, menurut dia harusnya KPU mencabutnya dari keanggotaan PPK.
Namun, Noris tidak menilai KPU Sumenep lalai dalam menjalankan tugasnya saat melakukan verifikasi terhadap calon PPK, sehingga dalam perjalanannya sampai mencuat informasi ada PPK rangkap jabatan. “Karena kita sama-sama tidak tahu, apakah PPK itu rangkap jabatan sebelum jadi PPK atau setelahnya,” tukasnya lebih lanjut.
Untuk diketahui, informasi adanya PPK yang rangkap jabatan itu diungkapkan Forum Mahasiswa Sumekar Independen (Formasi), Kamis (13/8). Koordinator Formasi, Iklal Tobat menuturkan, anggota PPK yang ditengarai rangkap jabatan terdapat di PPK Pragaan.
Selain dari Formasi, dugaan tersebut juga disampaikan oleh aktivis G-GOWA (Good Goverment Watch), Junaidi. Ia mendesak agar KPU Sumenep melakukan kroscek ulang kepada anggota PPK yang ditengarai rangkap jabatan tersebut. “Jika setelah ditelusuri ternyata informasi itu benar, berarti KPU telah lalai,” tandasnya waktu itu.
Pemilih
Secara terpisah, Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menuturkan, selama proses pemutakhiran data dilakukan, sejak tanggal 15 Juli lalu hingga kemarin, Selasa (18/8) terakhir, petugas di lapangan menemukan penduduk yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Hanya saja, ia mengaku belum mengantongi jumlahnya.
Rahbini mengungkapkan, kemarin proses coklit sudah selesai seratus persen. Hanya saja, pihaknya masih belum mengantongi hasilnya. Sehingga, kalaupun dalam prosesnya petugas pemutakhiran data pemilih (P2DP) menemukan adanya penduduk yang tak memiliki NIK, pihaknya masih belum tahu jumlahnya secara pasti.
“Saat ini PPS melakukan penyusunan terhadap hasil coklit itu sampai tanggal 26 (Agustus). Makanya, masih belum mengetahui jumlah pastinya berapa penduduk yang tidak memiliki NIK itu. Masih nunggu selesai rekapitulasi,” tukasnya kemarin, Selasa (18/8).
Namun demikian, menyikapi temuan adanya penduduk yang tak memiliki NIK tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan UPT di Kecamatan. Karena sambungnya, kalaupun ada yang belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK), setiap penduduk pasti terdaftar di register desa masing-masing.
Sementara terkait informasi tentang adanya rumah penduduk yang tidak ada stikernya sebagai tanda telah selesai dilakukan pendataan oleh petugas, menurutnya hal itu karena beberapa kemungkinan. Berdasarkan informasi yang berhasil dia himpun, salah satunya karena memang ada warga yang rumahnya tak berkenan ditempel stiker.
“Karena proses coklit ini waktunya setelah lebaran. Sehingga sebagian warga ada yang rumahnya karena baru dicat, tidak mau ditempel stiker,” kata Rahbini ditemui di tempat kerjanya. Tapi sergahnya, untuk membuktikan sudah terdaftar atau tidak, setiap kepala keluarga telah diberi tanda bukti terdaftar.
Meski begitu, pihaknya tak menampik masih adanya penduduk yang tidak terdata. Sehingga, ia meminta agar setiap warga yang tak terdata aktif dengan cara melapor kepada PPS, bahwa dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang masih akan didistribusikan oleh KPU ke masing-masing desa.
“Kalau sekarang KPU yang aktif melakukan pencoklitan, nanti setelah DPS itu dikembalikan lagi ke PPK dan PPS untuk ditempel di balai desa, saya berharap warga yang aktif. Kalau tidak terdaftar, silahkan melapor,” tandasnya.
Kemungkinan adanya penduduk yang tidak terdata itu, menurut dia bisa disebabkan beberapa hal, bisa karena human error, atau bisa juga karena sistem yang terlalu sulit.
(FATHOL ALIF/MK)