
PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembangunan Gedung Penelitian Air Laut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) SAL Murni milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan mulai mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Kini DPRD setempat berencana akan mencari tahu semua perizinan yang dimiliki dalam pembangunan gedung yang berada di Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu. Hal itu dilakukan setelah diketahui bangunan itu telah mengganggu para nelayan dalam menambatkan perahunya.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan kelengkapan dokumen amdal merupakan administrasi yang harus dipenuhi semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Apalagi sebagai pekerjaan milik pemerintah harus bisa menjadi contoh.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana membahas masalah tersebut dengan pimpinan komisi lainnya. Sebab, dalam persoalan tersebut bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga perizinan dan dokumen dampak lingkungan
“Kalau terkait perikanan dan kelautan memang jadi mitra komisi II, tapi kalau soal perizinan itu menjadi bidang Komisi I, sedang untuk kegiatan konstruksinya menjadi bidang pengawasan Komisi III. Makanya nanti akan kita libatkan komisi-komisi itu,” kata Hosnan.
Lanjutnya, kini pemerintah tengah mengencarkan program jaga lingkungan. Namun, di sisi lain ada kegiatan pemerintah yang justru yang menimbulkan dampak yang kurang baik bagi lingkungan. Sehingga, pihaknya akan menelusuri permasalahan tersebut yang hasilnya akan dibahas dengan pihak pemerintah.
Selain kasus tersebut, pihaknya juga akan mulai menelusuri kegiatan pembangunan lainnya baik pemerintah maupun swasta yang tidak melengkapi dokumen lingkungan. Sebab, masalah tersebut diperkirakan bukan kali pertama, mengingat banyaknya temuan pembangunan yang mengabaikan kelengkapan perizinan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Ini karena kesadaran kita semua yang kurang terhadap kelengkapan perizinan, jadi harus dibenahi semuanya. Hal-hal seperti ini bisa mengundang masalah, kecuali sudah ada kesepakatan dengan masyarakat. Ini bisa menjadi pekerjaan di daerah, karena berdampak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembangunan UPT SAL Murni itu telah dikeluhkan oleh masyarakat Padelegan, yang mayoritas sebagai nelayan. Karena bangunan itu telah menyebabkan terganggunya jalur ke luar dan masuk laut akibat adanya aliran laut yang menuju tempat perahu bersandar tersumbat.
Kemudian, dari catatan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan, tidak ada berkas pengajuan dokumen dampak lingkungan dari proyek itu. Padahal, setiap kegiatan wajib mempunyai dokumen dampak lingkungan, karena itu sudah amat undang-undang.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)