SUMENEP, koranmadura.com – Nasib sial menimpa Rus binti Pramodya, Pemilik toko Sumber Rejeki, Jalan Raya Gapura, Desa Braji Kecamatan Gapura. Rus yang awalnya berniat ingin mengais rezeki dari penjualan pupuk malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Rus ditangkap oleh kepolisian setempat setelah ditengarai menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari salah seorang warga setempat. Kemudian, lanjut Hasan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar tersangka telah menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat resmi.
“Anggota kami berhasil mengamankan tersangka karena memperjual belikan pupuk bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan izin resmi penjualan (kios/pengecer resmi) atau tidak memiliki surat perjanjian jual beli yang ditunjuk oleh distributor atau produsen,” katanya, Minggu (9/8).
Menurutnya, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Saat penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan. Sehingga memudahkan bagi aparat kepolisian untuk membawa tersangka ke Markas Kepolisian Reosr (Mapolres) Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pupuk SP 36 sebanyak 39 sak/karung masing – masing 50 kg, pupuk phonska sebanyak 43 sak/karung masing – masing 50 kg, pupuk ZA sebanyak 23 sak/karung masing – masing 50 kg, 7 plastik pupuk urea masing – masing 3 kg, 7 plastik pupuk urea masing – masing 2 kg, 4 plastik pupuk urea masing – masing 1 kg, 8 plastik pupuk phonska masing – masing 3 kg, 12 plastik pupuk phonska masing – masing 2 kg, 2 plastik pupuk Phonska masing – masing 1 kg.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 10 plastik pupuk ZA masing – masing 3 kg, 12 plastik pupuk ZA masing – masing 2 kg, 4 plastik pupuk ZA masing – masing 1 kg dan 3 karung pupuk kosong jenis pupuk ZA, Urea dan Phonska. “Untuk sementara waktu, tersangka kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 110 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat 3 Permendagri No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. “Ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(JUNAEDI/SYM)