
PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan pedagang di pasar 17 Agustus, Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamtan Kota, Pamekasan, direlokasi untuk sementara waktu, karena kios yang ditempati akan direnovasi. Dalam relokasi tersebut terkesan ada permainan dengan petugas pasar.
Mendapati laporan tersebut, sejumlah anggota DPRD Pamekasan dari Komisi II dan Komisi III meninjau ke pasar tersebut. Hal itu bertujuan untuk memastikan laporan dari warga yang diterima anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 2, yaitu Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Sebanyak enam orang anggota DPRD Pamekasan itu memperhatikan kondisi pasar dan berbincang langsung dengan pedagang. Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu ditemukan praktik relokasi sementara yang merugikan para pedagang. Sebab dilakukan dengan cara tebang pilih dan tidak sesuai tatanan kios pedagang sebelumnya.
Anggota DPRD Pamekasan dari dapil 2, Achmad Tatang mengatakan di pasar tersebut telah dilakukan pembongkaran kios pedagang, karena dibangun kios yang baru. Pedagang yang menempati kios yang dibongkar itu kemudian direlokasi sementara di tempat darurat.
Hanya saja, penempatan posisi para pedagang tidak sesuai dengan posisi kios-kios sebelumnya. Sehingga memunculkan kabar adanya praktik “pesanan” posisi tempat di lokasi relokasi antara pegangan dan petugas pasar.
Tidak hanya itu, saat dilakukan relokasi terdapat beberapa pedagang baru, yang menempati kios dengan posisi strategis. Yang menyebabkan ada kesan relokasi yang dilakukan tidak mengutamakan para pedagang yang sudah lama berjualan pasar tersebut.
Kedatangan kami ke sini (pasar) untuk memastikan keluhan pedagang. Memang ada ketidaksesuaian dengan kondisi awal. Jika sebelumnya posisinya di depan, setelah direlokasi posisinya di belakang. Sehingga pedagang lebih memilih sewa kios lain, yang jarang dipakai,” kata Tatang.
Pedagang yang sudah sewa kios lain di pasar itu, masih tetap dipaksa pindah untuk berjualan ke tempat relokasi dengan alasan penertiban. Padahal beberapa pedagang yang berjualan di akses jalan tidak ditertibkan.
“Jadinya itu sangat kuat dugaan ada perlakukan berbeda kepada pedagang, buktinya tidak semua pedagang ditertibkan. Kalau yang sudah sewa kios ditertibkan, kenapa yang berjualan di pinggir jalan akses masuk pasar tidak ditertibkan. Makanya kami berharap, selama para pedagang tidak mengganggu jalan, hendaknya dibiarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pasar 17 Agustus, R Gunarwidi mengatakan pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut kepada atasannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Namun, pihaknya membantah adanya perlakukan tebang pilih kepada pedagang. Dengan alasan posisi pedagang di tempat sementara sudah ditata sesuai dengan posisi seperti sebelumnya. Ada sekitar 60 pedagang yang direlokasi.
“Tidak ada yang pesan-pesan atau petugas kami yang bermain-main dalam penentuan posisi kios. Apalagi untuk pedagang di luar pedagang yang direlokasi itu. Los yang dibangun sekarang ini, nantinya mereka yang akan tempati,” kata Gunarwidi.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)