SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membatasi pihak gudang mengambil sampel pembelian tembakau. Pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari 1 Kilogram (Kg).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Herman Poernomo mengatakan, gudang yang tetap mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kg, baik dari petani yang menjual langsung maupun tengkulak, akan mendapatkan sanksi. “Kalau melanggar, tentu ada sanksi. Cuma kami belum menemukan gudang yang mengambil sampel lebih dari 1 kg,” katanya.
Untuk memastikan tidak ada gudang yang melakukan hal seperti itu, Ipung, panggilan akrabnya, mengungkapkan, sudah ada tim pengawas. Menurutnya, tim tersebut akan memastikan gudang tidak semena-mena dalam mengambil sampel sampai lebih 1 kg.
Sedangkan untuk bandol atau gudang swasta, pihaknya meminta agar dalam melakukan pembelian disesuaikan dengan kualitas tembakau. Menurut Ipung, bandol tidak boleh membeli tembakau di bawah harga gudang. “Kalau mutunya bagus, jangan sampai bandol itu membeli dengan harga rendah,” pintanya.
Terkait hal ini, Ipung mengungkapkan juga ada tim yang melakukan pengawasan. Yang menjadi koordinator tim tersebut adalah pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Selain dari pihaknya, di dalam tim tersebut juga terdiri dari Bagian Perekonomian, Disperindag dan Satpol PP.
Untuk diketahui, per tanggal 11 Agustus 2015, baru ada satu gudang tembakau yang melakukan aktivitas pembelian tembakau, yaitu Gudang Garam yang ada di Kecamatan Guluk-guluk. Sementara gudang lainnya, per tanggal 12 Agustus masih belum memberikan informasi kapan akan mulai melakukan pembelian.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, satu minggu sebelum melakukan pembelian, setiap gudang harus memberikan laporan kepada pemerintah setempat. Begitu juga sebaliknya, pihak gudang juga harus memberikan laporan tujuh hari sebelum melakukan penutupan.
Namun begitu, Ipung mengaku optimis pada musim panen kali ini semua produksi tembakau di Kabupaten Sumenep akan terserap semua oleh gudang. Pasalnya, untuk tahun ini, berdasarkan laporan perkembangan areal tanam dan panin tembakau, luas areal tanam tembakau menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 16.260 hektare.
Tahun ini, resalisasi tanam tembakau di Kabupaten Sumenep ialah 14.366 hektare (ha), yang meliputi: lahan sawah seluas 1.455 ha; lahan tegal 5.979 ha; dan lahan pegunungan 6.931 ha. Dari luas areal tanam tembakau tersebut, diasumsikan bisa menghasilkan 8.045,35 ton pada saat panin raya yang diperkirakan akhir Agustus ini.
(FATHOL ALIF/MK)