BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan akan memberikan sanksi berupa surat tertulis kepada dua anggota DPRD Bangkalan yang terjaring di tempat hiburan malam di Surabaya. Sebab keduanya yaitu Fathur Rosi dan Efendi dari fraksi Gerindra dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu terlihat dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Propinsi Jawa Timur.
Ketua BK DPRD Bangkalan, Moh Rokib menjelaskan, dari tiga anggota DPRD Bangkalan yang terjaring razia BNN tersebut, satu orang anggota atas nama Husni Syakur tidak terbukti mengonsumsi narkoba, sedangkan dua orang anggota dewan lainnya dinyatakan positif. Kini kedua anggota dewan tengah menjalani rehabilitasi.
“Keduanya saat ini menjalani rehabilitasi. Meskipun begitu, kita akan memberikan sanksi berupa surat teguran secara tertulis,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkhurrahman juga menjelaskan, terkait dua anggota lainnya yang juga terjaring razia BNN dari Fraksi Gerindra, secara kelembagaan akan menegur juga ke partainya. Sebab saat ini yang bersangkutan masih direhabilitasi. Sesuai prosedur nanti akan dipasrahkan kepada Badan Kehormatan, kemudian dilanjutkan kepada pimpinan.
“Secara kelembagaan, kita serahkan kepada BK untuk menegur yang bersangkutan. Saat ini mereka sedang direhabilitasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, BNN Kota Surabaya menjaring tiga anggota DPRD Bangkalan masing-masing M Husni Syakur, Fathur Rosi, dan Efendi di depan tempat hiburan Kantor, Surabaya, Selasa (25/8) dinihari. BNN juga menjaring tiga teman wanitanya. Selanjutnya mereka dilakukan tes urine, hasilnya lima orang positif memakai ineks.
(MOH RIDWAN/RAH)