SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memastikan pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan ingatan atau orang gila tidak bisa memilih pada saat pencoblosan. Meski begitu, selama tidak ada keterangan dari dokter, orang gila dipastikan tetap masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), bahkan daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengungkapkan, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memang diharuskan mencoret pemilih yang mengalami gangguan jiwa atau gila. Namun hal itu bisa dilakukan kalau ada keterangan dokter.
Jika tidak, dia memastikan, meski sudah diketahui gila tetap harus dimasukkan ke dalam data pemilih, dan dipastikan tetap masuk ke dalam DPS hingga DPT. “Karena tidak ada yang menjamin, pada hari pencoblosan ia tetap gila. Kalau sembuh, misalnya sehari sebelum pencoblosan dan tidak masuk DPT, bagaimana?” tandasnya, Selasa (8/9).
Menurut dia, jika orang gila tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih, KPU bisa saja disalahkan. Mengingat, dalam demokrasi semua warga negara memiliki hak yang sama. Untuk itu, meski tetap tercatat sebagai pemilih, dalam kolom keterangan sudah dicantumkan keterangan bahwa orang tersebut terganggu kejiwaan atau ingatannya.
Selain itu, meski tercatat sebagai pemilih, ketika pencoblosan orang gila tidak boleh mencoblos. Pasalnya, kata Rahbini, salah satu syarat pemilih tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau gila. “Dan tidak bisa diwakilkan,” tuturnya ditemui di kantornya.
Untuk memastikan hak pilih orang gila yang tetap masuk dalam DPT itu tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan semua PPK maupun PPL. Dia mengkalim, baik PPK atau PPL sudah memiliki datanya, sehingga bisa diketahui.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai jumlah orang gila di Sumenep yang terdata, Rahbini enggan menguraikannya. Dia hanya memastikan semuanya sudah terdata dan masuk dalam DPS. “Tapi kalau memang ada yang membutuhkan, kami siap memberikannya,” tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa rekapitulasi data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU tidak terperinci. Data pemilih hanya diklasifikasi berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Menanggapi hal itu, menurut Rahbini klasifikasi berdasarkan jenis kelamin tersebut sudah sesuai dengan contoh form dalam PKPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Rabu (2/9), diketahui DPS Pilkada Sumenep tahun ini berjumlah 909.610 pemilih. Pemilih jenis kelamin perempuan sebanyak 480.232 jiwa, dan laki-laki 429.378 jiwa. Jumlah pemilih tersebut terbagi ke dalam 2.400 TPS yang tersebar di 334 desa di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.
(FATHOL ALIF/MK)