BANGKALAN, koranmadura.com – Minimnya perhatian terhadap pendidikan madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren membuat DPRD berinisiatif membuat usulan perda. Namun, hingga saat ini, usulan perda inisiatif pendidikan masih belum rampung. Masih membutuhkan proses yang lebih lama, karena perlu pembahasan dengan eksekutif.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Mukaffi Anwar menjelaskan, perda inisiatif pendidikan yang diusulkan legislatif berisi tentang bentuk perhatian nyata kepada pendidikan non formal seperti madrasah diniyah dan pesantren. Selama ini mereka masih minim perhatian. Usulan itu sudah dibahas dengan anggota dewan yang lain. Pada intinya eksekutif menyetujuinya, hanya belum dilakukan pembahasan.
“Pembahasan mengenai poin dan pasalnya masih belum dilakukan dengan eksekutif. Namun, dalam rapat internal mereka menyetujuinya,” ujar Mukaffi, Selasa (8/9).
Perda inisiatif itu merupakan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan. Jika dalam dinas pendidikan saat ini tidak ada bidang agama, berdasarkan perda inisiatif tersebut akan ditambah bidang itu untuk memfasilitasi kepentingan madrasah diniyah.
Sedikitnya, ada 1.155 madin yang tersebar di Bangkalan, tetapi minim perhatian dari pemkab Bangkalan. Padahal hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. dinyatakan pengelolaan lembaga pendidikan dasar, pendidikan usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten kota.
“Bantuan yang mereka terima selama ini hanya dari bagian Kesra, itupun tidak merata. Oleh karena itu, bagaimana bisa memfasilitasi kepentingan madin dengan cepat disahkannya perda inisiatif ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bantuan yang diterima madin selama ini berasal dari anggaran pemerintah provinsi di bawah koordinasi Kementerian Agama. Sedangkan dari APBD belum bisa memfasilitasi mereka, karena melekat di bagian Kesra Setda Bangkalan. Dalam artian tidak fokus untuk kepentingan pendidikan madin. Padahal kenyataannya pendidikan diniyah sudah ketinggalan dibandingkan kabupaten lain.
“Jika di kabupaten Pasuruan perbaikan pendidikan madin sudah sempurna. Kota tersebut sudah mempunyai aturan dan perhatian penuh terhadap madin. Selain oleh Kemenag, urusan madin dinaungi oleh Dinas Pendidikan bidang keagamaan untuk membantu dari segi anggaran APBD,” ungkapnya.
Dengan perda tersebut, guru ngaji juga bisa mendapatkan perhatian. Seelama ini mereka tak pernah mendapatkan apa-apa dari pemda. Hal itu penting agar urusan pendidikan di Bangkalan diperhatikan secara merata oleh pemda.
“Tentunya, kami akan perjuangkan kepentingan mereka. Sebab beberapa dari kalangan madin dan pondok pesantren sudah mendesak kami untuk memperhatikan kepentingan mereka,” paparnya.
(MOH RIDWAN/RAH)