
SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana judi toto gelap (togel), Senin (8/9) sekitar pukul 21.30. Tersangka berinisial RD (55), warga Dusun Darma, Desa Banaresep, Kecamatan Lenteng.
Tersangka diamankan di Jalan Raya Kecamatan Lenteng, tepatnya di depan swalayan sebelah selatan Kantor Kecamatan Lenteng. ”Tersangka kami amankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana judi togel,” katanya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat. ”Atas dasar itu kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar jika di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat judi togel. Makanya tersangka langsung kami amankan,” tuturnya.
Saat itu tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga memudahkan petugas mengamankan tersangka. ”Setelah kami tangkap langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, di antaranya uang tunai senilai Rp 186 ribu, sebanyak lima lembar kertas rokok yang bertuliskan angka togel, seta satu unit sepeda ontel.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan 303 KUHP Tentang Perjudian. Adapun hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan empat tersangka pelaku judi togel. Keempat tersangka, NA (55) bandar togel asal Dusun Dikkodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, sementara dua temannya BA (50) dan SO (49) warga Dusun Dikkodik, dan SK (45) warga Dusun Bungdua, Desa Gapura Timur.
(JUNAIDI/MK)