
SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu tersangka kasus bibit fiktif di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang Rosuli Mukhlis (RM) mulai ada kejelasan. RM saat ini dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Selasa (15/9) kemarin.
JPU Kejari Sampang Munarwi mengatakan bahwa JPU menuntut RM dengan kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Bahkan diakuinya, tuntutan yang diberikan oleh JPU dikatakan lebih ringan dari mantan Kepala Dinas Pertanian Agus Santoso karena RM posisinya hanya sebatas penyedia barang dan jasa.
“RM diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999 tentang Korupsi, jadi tuntutan kami hampir sama dengan Abd Wahed dan Abdurrahman yaitu 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta. Dan tuntutan itu juga berdasarkan saksi-saksi yang kami peroleh seperti kelompok tani dan lain sebagainya,” jelasnya Kepada Koran Madura, Minggu (20/9).
Lanjut Munarwi mengatakan, pada sidang tuntutan JPU tersebut, pihak terdakwa RM melakukan pembelaan (Pledoi). Dalam agenda sidang pledoi, dijelaskannya, terdakwa RM hanya meminta keringanan dari tuntutan JPU. “Dalam sidang itu, dengan nada kesal RM mengakui semua kesalahannya. Bahkan dirinya mengaku hanya sebatas sebagai korban,” imbuhnya.
Dijelaskan kembali oleh Munarwi, pada sidang-sidang sebelumnya, JPU sudah mendatangkan sejumlah saksi. Di antaranya tiga kelompok tani, para saksi telah memberi keterangan terkait realisasi bantuan bibit bentul dan ubi kayu pada 2014. “Sebelumnya kami juga memeriksa saksi seperti Poktan, bahkan dari kalangan Dispertan sendiri. Tiga terpidana lainnya yaitu Abdurrahman, Abd. Wahed Chairullah Agus Santoso juga kami periksa sebagai saksi. Dan tidak lupa pula dari Dispendaloka,” ucapnya.
Sekadar informasi, rentetan sidang RM diperkirakan mulai sejak awal Agustus 2015 lalu, dalam sidang pertama yaitu sidang dakwaan kepada RM dan dipanggil sebagai dakwaan sementara.
Kemudian, dalam tiga minggu setelah sidang dakwaan, Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi hingga 3 kali pemanggilan yaitu terhadap Poktan, lingkungan Dispertan, Dispendaloka, 3 terdakwa lainnya yaitu Abdurrahman, Abd. Wahed Chairullah dan Agus Santoso. Sedangkan pada sidang ke empat, Kejari kembali melakukan pemeriksaan terdakwa yang kemudian.
Pada Selasa (15/9) kemarin dilakukan sidang tuntutan RM yang digabung dengan pengajuan pledoi RM. Sehingga sidang RM kembali direncanakan akan melakukan sidang putusan yang diperkirakan dilakukan dua minggu setelah sidang tuntutan tersebut yaitu pada tanggal 29 September 2015 mendatang.
(MUHLIS/LUM)