
SAMPANG, koranmadura.com – Sedikitnya 10 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang ditangkap polisi di Batam. Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia pada September lalu.
Kasi Perluasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sampang Teguh Waluyo saat dikonfirmasi, mengakui 10 warga Sampang yang hendak menjadi TKI ke negara tetangga ditangkap oleh polisi di di pelabuhan daerah Batam.
“Iya benar, Mas. Kami memang menerima laporan dari Dinsos Provinsi. Sebenarnya yang ditangkap itu berjumlah 50 orang. Cuma yang terdata yang berasal dari Sampang itu ada 10 orang. Selain dari Sampang itu ada yang dari Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep. Dan 10 orang dari Sampang itu masih belum beranjak ke Malaysia,” terangnya, Minggu (25/10).
Ketika ditanya asal warga Sampang mana saja, Teguh mengatakan, 10 orang calon TKI tersebut berasal dari wilayah pantai utara (pantura). Yaitu, berasal dari wilayah Kecamatan Karang Penang dan Kecamatan Ketapang. Namun sayang, pihaknya tidak bisa menyebutkan daerah persisnya dan jumlah masing-masing orang yang terjaring.
“Untuk desa mana saja dan berapa orang per desa itu staf saya yang tahu karena dia (staf) yang melakukan klasifikasi. Dan staf saya saat ini masih ada di Surabaya mungkin hari ini selesai. Jadi kami tidak tahu persis asal desa mana saja dan jumlahnya perdesa itu berapa. Tapi yang saya pantau kemarin itu tercatat 10 orang itu berasal dari Karang Penang dan Sokobanah,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Teguh, pada bulan Juli ada 32 orang yang ditangkap di Surabaya dan bulan Agustus sebanyak 36 orang yang ditangkap di Medan dalam kasus yang sama. Rata-rata para calon TKI yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah utara.
(MUHLIS/LUM)