SAMPANG, koranmadura.com – Nasib pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di empat desa masih belum jelas. Pasalnya, empat desa itu masih harus dievaluasi ulang oleh tim Pilkades serentak Kabuapaten Sampang.
Selain itu, Desa Jrengoan, Kecamatan Omben tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahap pertama karena tidak ada Cakades yang mendaftar. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Moh Hodai.
“Nasib empat desa itu seperti Desa Tolang, Nagasareh, Kamoning, Batu Poro Barat masih belum menemukan titik jelas. Ini bukti kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten terutama Sekda yang menjadi ketua tim kabupaten. Desa-desa itu harus ditunda dan diberikan waktu khusus,” ucap Moh Hodai kepada Koran Madura, Selasa (6/10).
Hodai juga mengatakan, selain empat desa itu, Desa Jrengoan, Kecamatan Omben juga menjadi persoalan. Sebab Desa Jrengoan saat ini tidak ada yang mendaftar dalam pencalonan sehingga tidak bisa dipaksakan ikut serta dalam acara pilkades serentak.
“Memang status di Desa Jrengoan itu tidak ada yang mencalonkan diri. Meski di sana itu kondusif, ya tetap harus ditunda acara pilkadesnya. Untuk alasan jelasnya kami kurang paham, tapi yang jelas di sana itu tidak ada calon yang mendaftarkan diri, tapi dimungkinkan di sana itu akan ada calon, masak di desa itu tidak ada figur yang di nomor satukan,” tuturnya.
Sementara Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Didik Priydi ketika dikonfirmasi mengenai empat desa yang nasibnya masih digantung, mengaku bahwa pihaknya sampai sejauh ini masih mencarikan solusi penyelesaian.
“Saya berharap pada pilkades serentak ini akan berjalan sesuai dengan agenda pada 28 Oktober nanti. Walaupun ada beberapa persoalan, seperti Desa Tolang, Kamoning, Batu Poro Barat, dan Nagasareh. Maka terhadap 4 desa ini kami dan pimpinan akan segera lakukan evaluasi berdasarkan data-data yang sudah digali dari pihak P2KD, Cakades, Muspika dan masing-masing,” terangnya.
Ketika ditanya anggaran pilkades serentak? Didik menerangkan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebesar Rp 4,7 miliyar yang rencana awalnya akan dibagi terhadap 109 desa.
“Masing-masing jika dibagi rata yaitu perdesa mendapatkan kurang lebih sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta tergantung jumlah penduduk, jumlah pemilih, dan jumlah dusun, tapi jumlah penerimaan secara pastinya itu tidak sama. Dan misal dana itu tidak cukup nanti ada backup dari APBDes di masing-masing desa. Sedangkan untuk kasus Desa Jrengoan, anggaran dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda),” terangnya.
(MUHLIS/LUM)