SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi jenis kartu domino, Senin (26/10). Salah satu tersangka tersebut adalah Akhmad Fausi (27), warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru.
Akhmad Fausi bersama empat rekannya, yakni Adim (60), Ahmad (50), Durahman (55), dan Yasit (41), ditangkap saat melakukan judi jenis kartu domino di rumah Jumat, warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Senin sekitar pukul 17.00.
”Kelima tersangka terpaksa kami amankan karena terbukti melakukan judi jenis kartu domino,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Selasa (27/10).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyatakan jika di Kecamaan Rubaru, marak aksi tindak pidana perjudian. Sehingga, Resmob Polres Sumenep sekitar pukul 13.00 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui jika di rumah Jumat kerap ditempati sebagai tempat perjudian. Kemudian, Resmob yang telah melakukan penyedikan dan mengepung rumah Jumat sekitar pukul 16.30 menggubungi rekan yang lain, untuk melakukan penggerebekan.
”Lalu sekitar pukul 17.00, Resmob langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar, di dalam rumah terdapat lima orang yang sedang melakukan judi jensi domino. Makanya, kami langsung mengamankan kelima tersangka itu,” terangnya.
Mantan Kapolsek Manding itu menjelasakan, saat penggerebekan berlangsung kelima tersangka tidak melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian. Sehingga memudahkan aparat kepolisian untuk membawanya ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, dari hasil penggerebekan itu Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 417 ribu. ”Saat ini kelima tersangka beserta BB-nya sudah diamankan di Mapolres guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebagai antisipasi maraknya aksi perjudian di Kabupaten Sumenep, pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan dan patroli disetiap titik yang diduga rentan dijadkan sebagai tempat aksi perjudian. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat juga pro aktif dalam mengawasi, dan apabila mengetahui adanya aksi tersebut diharap segera melaporkan ke pihak kepolisan terdekat.
Sementara kelima tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ”Ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” tukasnya.
(JUNAIDI/MK)