BANGKALAN, koranmadura.com – Minimnya perhatian terhadap pendidikan madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren membuat DPRD berinisiatif membuat usulan perda. Hingga saat ini usulan perda inisiatif pendidikan masih belum rampung. Dalam usulan perda tersebut, eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak bisa melangkah lebih jauh. Apalagi legislatif mengubah keseluruhan perda pendidikan yang telah ada. Madin berada dalam naungan Kementerian Agama, sehingga Disdik hanya bisa menjanjikan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras).
“Kami sangat mengapresiasi penyusunan raperda inisiatif dalam mengembangkan madrasah diniyah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Mohni.
Dia menjelaskan, dalam raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan, tidak harus mengubah secara keseluruhan. Akan tetapi, hanya memasukkan usulan ke dalam pasal yang telah ada. Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Nasional, kurikulum pendidikan agama tidak bisa dimasukkan dalam pendidikan formal karena keberadaan madin sudah dalam naungan kementerian agama.
“Jadi tinggal ditambahkan saja agar proses raperda lebih cepat. Untuk kurikulum agama, biasanya masuk pada bidang Pontren di masing-masing Kemenag,” jelasnya.
Dalam hal ini, Disdik hanya bisa menampung pengembangan yang sifatnya sarana dan prasarana (sarpras), terutama fasilitas pendukung pendidikan madrasah diniyah. Untuk pengembangan kurikulum pendidikannya tetap menjadi kewenangan Kemenag.
“Bantuan untuk madin pastinya disesuaikan dengan anggaran daerah. Apalagi jumlah madrasah di Bangkalan cukup banyak sekitar 1.400 lembaga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Mukaffi Anwar menjelaskan, perda inisiatif pendidikan yang diusulkan legislatif berisi tentang bentuk perhatian nyata kepada pendidikan non formal seperti madrasah diniyah dan pesantren karena selama ini kurang mendapat perhatian. Usulan itu sudah dibahas dengan anggota dewan yang lain. Termasuk pada intinya eksekutif menyetujuinya. Namun belum dilakukan pembahasan.
“Pembahasan mengenai poin dan pasalnya masih belum dilakukan dengan eksekutif. Namun dalam rapat internal, mereka menyetujuinya,” kata Mukaffi.
Perda inisiatif itu merupakan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jika dalam Dinas Pendidikan saat ini tidak ada bidang agama, berdasarkan perda inisiatif tersebut akan ditambah bidang itu untuk memfasilitasi kepentingan madrasah diniyah. Dengan perda tersebut, guru ngaji juga bisa mendapatkan perhatian. Selama ini mereka tak pernah mendapatkan apa-apa dari pemda. Hal itu penting agar urusan pendidikan di Bangkalan diperhatikan secara merata oleh pemda.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pengelolaan lembaga pendidikan dasar, pendidikan usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten kota.
“Bantuan yang mereka terima selama ini hanya dari bagian Kesra, itupun tidak merata. Oleh karena itu, bagaimana bisa memfasilitasi kepentingan madin dengan cepat disahkannya perda inisiatif ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bantuan yang diterima madin selama ini berasal dari anggaran pemerintah provinsi di bawah koordinasi Kementerian Agama. Sedangkan dari APBD belum bisa memfasilitasi mereka, karena melekat di bagian Kesra Setda Bangkalan. Dalam artian tidak fokus untuk kepentingan pendidikan madin. Padahal kenyataannya pendidikan diniyah sudah ketinggalan dibandingkan kabupaten lain.
(MOH RIDWAN/RAH)