SAMPANG, koranmadura.com – Terungkapnya dugaan oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sampang yang melakukan tindakan melawan hukum dengan membantu melakukan pelarian terhadap dua narapidana (napi) Abdurrahman dan Misjadin, menjadi buah bibir di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.
Sebab sampai sejauh ini tidak ada tindakan tegas, sehingga persoalan tersebut dinilai telah dilakukan pembiaran yang berujung ketidakjelasan baik secara hukum, baik sanksi tertulis maupun sanksi administratif.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai mengatakan, sebagai petugas rutan semestinya tidak bermain dengan hukum dengan melakukan tindakan kriminal dengan membantu melakukan pelarian napi. Sebab, jika itu memang benar-benar ada permainan dengan napi, maka akan dimungkinkan napi lainnya di kemudian hari akan berusaha melarikan diri dengan bekerja sama dengan oknum petugas.
“Kami berharap kepada semua dinas terkait, terutama pihak yang berada di atasnya seperti Kantor Wilayah (kanwil) Propinsi Jawa Timur maupun Menteri Hukum dan HAM melakukan tindakan tegas terhadap persoalan yang terjadi pada wilayah bawahannya,” harapnya kepada Koran Madura, Minggu (18/10).
Lanjut Hodai mengatakan, pihak yang berwenang seperti Kanwil sepatutnya untuk tidak turut ikut melindungi persoalan yang terjadi di bawahannya seperti yang terjadi di Rutan Sampang. “Jadi kami tegaskan kembali, kepada pihak terkait seperti Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Kementrian Hukum dan Ham untuk sesegera mungkin melakukan tindakan tegas persoalan yang terjadi di rutan kelas II B Sampang. Sehingga masyarakat Sampang memperoleh kejelasan dan tidak bertanya-tanya terhadap pelarian dua napi tersebut,” pintanya.
Sementara mantan Kepala rutan Sampang Supriyadi ketika dikonfirmasi mengenai langkah dan janjinya untuk melakukan pemeriksaan internal, mengaku telah memasrahkan kepada Kanwil Propinsi Jawa Timur. Sebab, rencana pemeriksaan tersebut direncanakan kurang dari sehari terhadap kepindahannya.
“Rencana pemeriksaan itu masih belum dilakukan, rencananya kemarin itu pada hari Selasa, kalau tidak keliru tanggal 13 Oktober. Dan waktu itu juga saya harus pindah ke Gorontalo, jadi saya pasrahkan kepada Kanwil Propinsi Jawa Timur,”ucapnya.
Sementara Kepala Kanwil Propinsi Jawa Timur Budi Laksono ketika dikonfirmasi, mengaku masih belum menerima laporan yang diberikan oleh pihak Rutan Sampang. Hanya saja pihaknya mengatakan jika laporan tersebut masuk pada hari Jumat kemarin melalui Kadivpas Kanwil Jatim.
“Kami cek dulu isi laporan itu. Tadi saya sendiri sempat bingung karena laporannya masih belum saya terima. Dan ketika saya tanyakan kepada kepala Rutan Sampang, laporan tersebut masuk ke Kadivpas, ya mungkin hari Senin besok kami cek laporan tersebut. Dan kami nanti akan turunkan tim untuk menindak lanjuti persoalan tersebut,“ terangnya.
(MUHLIS/LUM)