SUMENEP, koranmdaura.com – Sesuai jatah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep hanya memiliki kesempatan satu kali melakukan kampanye terbuka. Namun jatah itu bisa dimanfaatkan atau tidak.
Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini, masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 27 Agustus lalu sampai dengan 5 Desember mendatang. Sejauh ini, kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon masih bersifat terbatas.
Jadwal yang dibuat KPU, kampanye terbuka rencananya akan digelar tanggal 1 dan 8 Oktober mendatang. “Cuma itu masih bisa berubah, sesuai permintaan masing-masing pasangan calon,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi.
Namun, lelaki yang akrab disapa Zubed itu menuturkan, jatah kampanye terbuka itu tidak wajib diambil oleh masing-masing pasangan calon. “Paslon bisa memanfaatkan jatah itu, bisa juga tidak,” kata Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi itu.
KPU, menurutnya, tak bisa memaksa kepada masing-masing calon agar mengambil jatah kampanye terbuka itu. Karena, dalam hal ini kewenangan KPU sebatas membuat jadwal kampanye terbuka yang dikoordinasikan dengan pasangan calon atau timnya masing-masing.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, pihaknya siap mengamankan jalannya kampanye terbuka. Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapat kepastian, apakah jatah kampanye terbuka itu akan diambil oleh pasangan calon atau tidak.
“Karena itu (kampanye terbuka) tergantung kepada paslon,” katanya. Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa selama ini pihak kepolisian sudah intens melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu. “Setiap hari kita selalu berkoordinasi dengan KPU. Dan kami selalu siap untuk melakukan pengamanan, jika nanti ada kampanye terbuka,” sambungnya.
Sesuai tahapan pilkada serentak tahun 2015, pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep akan digelar 9 Desember mendatang. Pilkada kali ini diikuti dua pasangan calon, A. Busyro Karim-Achmad Fauzi nomor urut 1, dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah nomor urut 2.
(FATHOL ALIF/MK)