PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendati tidak diketahui jumlah pastinya, namun kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini meningkat. Baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku dalam kasus hukum yang menyeretnya.
Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten (BP2KB) Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais. Menurutnya, sejak Januari hingga Oktober 2015, jumlah kasus yang menimpa anak di bawah umur di Pamekasan meningkat sebesar 15 persen.
“Kalau jumlah pastinya kami lupa. Tapi dibanding tahun lalu pada periode yang sama, kami yakini ada peningkatan dengan perkiraan 15 persen. Ini kami ketahui dari laporan yang masuk ke BP2KB Kabupaten Pamekasan,” kata Abrori.
Dia menjelaskan banyak pengaduan yang diterimanya, menunjukkan kesadaran hukum masyarakat meningkat. Sehingga berani melaporkan kasus yang menimpa anak, yang selama ini masih dianggap aib oleh keluarga.
Semua kasus anak yang dilaporkan ke BP2KB Pamekasan sudah mendapat pendampingan dari petugas BP2KB, baik pendampingan hukum maupun pendampingan mental. Rata-rata anak yang mempunyai masalah hukum jiwanya tergoncang.
“Untuk menekan jumlah kekerasan pada anak, kami sudah memberikan penyuluhan dan pendidikan kesehatan reproduksi melalui forum guru bimbingan konseling (BK). Karena kami juga sudah memiliki tim pusat informasi dan konseling remaja yang ada di pesantren dan sekolah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum Unit Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga sejahtera (UP2KS) Pamekasan, Umi Supraptiningsih. Menurutnya, untuk saat ini saja pihaknya sedang melakukan pendampingan pada empat kasus yang menimpa anak di bawah umur, yang rata-rata kasus kekerasan seksual.
“Kasus yang dialami ada-anak di bawah umur cenderung meningkat. Selama ada laporan ke kami, pasti kami dampingi. Apalagi di lembaga kami ada divisi-divisi yang bertugas untuk mengembalikan hak-hak anak, baik secara hukum, kesehatan dan psikis anak,” kata Umi.
Dalam catatan Koran Madura, terdapat dua kasus asusila yang menimpa anak, yaitu kasus yang pemerkosaan yang dialami Mawar (samaran), 17 warga Jl Trunojoyo, Pamekasan, yang dilakukan oleh ayah tirinya, berinisial RHD, 32.
Selain itu, juga kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga, 14, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, yang dilakukan kekasihnya berinisial I. Bahkan, salah satu teman I juga turut menggauli korban dengan disaksikan sejumlah kawan lainnya.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)