
SAMPANG, koranmadura.com – Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa (Pilkades) di Desa Batu Poro Barat, Kecamatan Kedungdung, berpotensi melanggar perundangan yang ada. Sebab, P2KD Batoporo Barat melakukan penghitungan surat suara lebih awal dari yang ditentukan, yaitu sebelum batas akhir pemilihan ditutup sebagaimana umumnya pada pukul 13.00 Wib.
Pantauan Koran Madura di lokasi, kemarin sekitar pukul 11.14 Wib, panitia pelaksana kepala desa (P2KD) setempat melakukan penghitungan surat suara. Tidak hanya itu, sebelum dilakukan penghitungan surat suara, pihak P2KD juga tidak mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta DPT yang hadir maupun yang tidak hadir.
Sementara salah satu panitia P2KD Desa Batu Poro Budi ketika dikonfirmasi melalui selulernya mulanya tampak cukup antusias. Namun ketika dikonfirmasi mengenai lebih awalnya proses penghitungan surat suara? Pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut. Bahkan ketika disapa beberapa kali tampak mengacuhkan.
Sementara Kabag Pemdes Pemkab Sampang Didik Adi Pribadi ketika di konfirmasi mengenai jumlah DPT dan jumlah dusun di Desa Batu Poro Barat mengaku tidak tahu terkait masalah tersebut, sebab yang mengetahui semuanya adalah tingkat Muspika. “Saya tidak tahu itu mas, itu semuanya di sana (Muspika) yang mengurus. Maaf ya,” singkatnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai mengatakan, aturan waktu penghitungan suara itu bisa dimulai paling cepat pada pukul 13.00 Wib. Apapun alasannya, P2KD harus menunggu mematuhi aturan itu. Sebab, bisa jadi masih ada DPT yang masih belum melakukan pencoblosan. Dan apabila sudah lewat dari waktu yang ditentukan barulah bisa dilakukan penghitungan terkecuali ada kesepakatan sebelumnya antara cakades.
“Di Perda dan Perbup itu sudah jelas sekali, bahwa aturannya, batas akhir itu sampai pukul 13.00 Wib. Jika itu kurang dari waktu yang ditentukan ya tidak boleh. Tapi kalo lebih dari waktu itu, misal pukul 14.00 wib itu tidak masalah apabila sebelumnya sudah ada kesepakatan. Nah persoalannya, jika itu terjadi pada calon tunggal, yang jelas itu salah,” tuturnya.
(MUHLIS/LUM)