PAMEKASAN, koranmadura.com – DPRD Pamekasan memperkirakan kegiatan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2015 sulit terserap semuanya karena masa anggaran sudah mepet. Kendati begitu, Bupati Pamekasan optimis dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan bisa memaksimalkan serapan PAK.
Alasannya, sejak dalam proses pengajuan PAK sudah ada arahan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperbanyak kegiatan yang bersifat non fisik sehingga dengan keterbatasan waktu yang dimiliki bisa terealisasi.
Menurutnya, kalau memang harus ada kegiatan fisik, anggarannya harus di bawah Rp 200 juta. Agar dalam tataran pelaksanaan tidak terhambat proses administrasi karena cukup melalui penunjukan langsung.
“Kalaupun harus kegiatan fisik, harus diukur bagaimana kegiatan ini mampu dilaksanakan dalam waktu yang tersisa. Apalagi dari awal kita sudah arahkan kegiatan-kegiatan PAK lebih banyak kepada kegiatan non fisik, agar pelaksananya maksimal,” kata Bupati Syafii.
Sebenarnya, lanjut politisi Partai Demokrat ini, rendahnya penyerapan anggaran tidak hanya terjadi di Pamekasan, melainkan sudah menjadi kasus nasional. Hal itu dibuktikan dengan serapan anggaran secara nasional yang baru mencapai 55 persen per Oktober ini.
Diakui mantan anggota DPR RI ini, pihaknya sudah beberapa kali dipanggil ke Jakarta terkait penyerapan anggaran. Selain itu, pihaknya juga beberapa kali menghadiri pembahasan terkait serapan anggaran di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Daya serap nasional di bulan Oktober ini sekitar 55 persen. Kalau Jawa Timur, sudah lebih tinggi dari itu, mudah-mudahan terus meningkat. Kita sudah beberapa kali dipanggil ke Jakarta, jadi tidak hanya Pamekasan, yang serapannya rendah,” ungkapnya.
Rendahnya serapan anggaran yang terjadi di lingkungan Pemkab Pamekasan menuai respons dan kritik dari anggota DPRD setempat. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris. Dia memperkirakan kegiatan yang bersumber dari PAK sulit bisa terlaksana karena pengajuan PAK tersebut seharusnya sudah dimulai sejak bulan Juni lalu. Namun di Pamekasan baru diajukan Oktober ini. Akibatnya, pengesahan PAK diperkirakan baru bisa ditetapkan pada akhir Oktober.
“Sekarang belum dievaluasi Gubernur. Kalau disahkan akhir Oktober, proses penyerapannya jadi hanya dalam waktu dua bulan saja. Belum lagi dipotong waktu pembuatan Perbup (Peraturan Bupati) tentang penjabaran PAK,” katanya.
Dengan estimasi waktu 10 hari pembuatan perbub tersebut, pada 10 November mendatang pelaksananya baru dimulai. Dengan waktu efektif pelaksanaan hanya 45 hari akan berisiko bagi pelaksananya, kalau pekerjaannya dipaksakan.
“Dimungkinkan akan banyak kegiatan yang batal dan dijadwal ulang di tahun berikutnya. Sehingga akan banyak anggaran 2015 yang tidak terpakai alias jadi Silpa (Sisa lebih penghitungan anggaran) lagi, seperti tahun lalu,” ungkap Politisi PBB ini.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)